KPK Sita 3 Mobil terkait Korupsi Pengurusan TKA Kemnaker

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Mei 2025 17:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil yang diduga terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) setelah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025) kemarin.

“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Budi tidak memerinci lebih lanjut merek atau keterkaitan tiga mobil tersebut dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan pencarian barang bukti masih dilkukan lewat penggeledahan. “Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya. Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” katanya.

Diketahui bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini ditandatangani pada pekan ini oleh pimpinan KPK. Ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, ada dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono dan Haryanto diduga menjadi tersangka kasus ini.

Keduanya diduga  tersangka bersama 6 orang lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Mei 2025. "Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Tersangka delapan orang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5/2025).

Adapun tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka terjadi pada rentang 2020-2023.

Topik:

KPK Kemnaker