Proyek Pengolahan Sampah Triliunan di Rorotan Diduga Bermasalah, CBA Desak Kejagung Periksa Kadis LH DKI


Jakarta, MI - Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan menyelidiki proyek pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, kepada wartawan pada Sabtu (24/5/2025), yang meminta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, diperiksa terkait proyek tersebut.
Ia menyoroti besarnya anggaran proyek yang mencapai triliunan rupiah, namun belum terlihat pengawasan dari aparat penegak hukum.
“Lebih baik Kejagung segera memanggil Kadis LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, untuk dimintai keterangan terkait proyek RDF Plant di Rorotan. Anggarannya sangat besar, tapi minim pengawasan hukum, baik dari Kejaksaan maupun KPK,” tegas Uchok.
CBA juga meminta Kejagung untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Pada tahun anggaran 2021, proyek ini dialokasikan sebesar Rp 905,6 miliar dan dimenangkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan penawaran Rp 855 miliar lebih. Anehnya, pada tahun 2024 anggaran untuk proyek ini kembali muncul dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp 1,3 triliun,” ungkap Uchok.
Bahkan, Uchok mendesak Kejagung untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut.
“Kami mendesak Kejagung untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas proyek ini. Jangan sampai rakyat Jakarta dirugikan karena proyek berbau bancakan yang dibungkus jargon lingkungan,” tutur Uchok.
Ketua Umum Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU), Franky Irawan, juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mencopot Asep Kuswanto dari jabatannya.
Franky menyoroti dugaan keterlibatan Asep dalam sejumlah proyek bermasalah di lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, termasuk proyek RDF Plant di Rorotan yang tengah menjadi sorotan publik.
“Ini bukan proyek kecil. Dengan anggaran sebesar itu, publik berhak tahu ke mana aliran dan hasil penggunaannya,” kata Franky, Senin (21/4/2025) silam.
Ia menambahkan, meski proyek RDF Plant Rorotan diklaim sebagai solusi modern pengolahan sampah, namun jika pengelolaannya tidak transparan, justru bisa membuka celah pemborosan maupun potensi penyimpangan anggaran negara.
Topik:
cba dinas-lingkungan-hidup-jakarta kejagung uchok-sky-khadafi asep-kuswanto proyek-pengolahan-sampahBerita Sebelumnya
Siapa DIRUT TELKOMSEL NUGROHO?
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
17 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
17 jam yang lalu