Polisi Ciduk Anggota GRIB Jaya: Duduki Lahan BMKG Tanpa Izin dan Pungli ke Pedagang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Mei 2025 12:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Polda Metro Jaya mengamankan 17 orang atas pendudukan tanpa izin lahan milik BMKG seluas 12 hektare oleh ormas GRIB Jaya di Tanggerang Selatan. Sejumlah orang yang telah diamankan diduga juga melakukan pungutan liar terhadap para pedagang di lahan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa mereka meminta sejumlah uang kepada beberapa pengusaha untuk memberikan izin mendirikan usaha diatas lahan milik BMKG yang diduduki oleh ormas GRIB Jaya tanpa izin.

Kombes Ade Ary menyebut dari 17 orang yang telah diamankan 11 orang diantaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya dan 6 orang lainnya merupakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut.

"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan," kata Kombes Ade Ary, Sabtu (24/5/2025).

Selain melakukan pungli terhadap pengusaha pecel lele sebesar Rp 3,5 juta perbulan, mereka juga melakukan pungli kepada pedagang hewan kurban yang mendirikan usahanya diatas lahan tersebut sebesar Rp 22 Juta.

"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta," ungkapnya.

"(Uang) sudah ditransfer ke rekening saudara Y, yang merupakan oknum dari ketua Ormas GJ Tangsel," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang dan membongkar posko ormas Grib Jaya yang berdiri di lahan milik negara yang dikelola oleh BMKG di Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten. Untuk sejumlah orang yang diamankan langsung diangkut menggunakan mobil tahanan menuju Polda Metro Jaya.

Setelah mengamankan dan membawa mereka ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian di bantu Satpol PP langsung mengosongkan posko dan menurunkan bendera-bendera GRIB Jaya yang ada disekitaran lokasi.

Setelah itu, ekskavator yang telah disiapkan Polda Metro Jaya langsung bergerak meratakan posko GRIB Jaya yang berdiri diatas lahan milik negara yang dikelola BMKG tersebut.

Topik:

Polda Metro Jaya GRIB Jaya Lahan BMKG Tanggerang Selatan