Pelapor Korupsi Baznas Tersangka Polisi, KPK Angkat Bicara


Jakarta, MI - Mantan Pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar), Tri Yanto dipecat dan ditetapkan menjadi tersangka usai membongkar kasus dugaan korupsi di lembaganya.
Polda Jabar menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai Wakil Ketua III Baznas Jabar Achmad Ridwan melaporkan Yanto ke Polda Jabar pada 7 Maret 2025.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Yanto tersebut dilakukan usai dirinya mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Baznas Jabar. Yanto juga dipecat dari Baznas Jabar sejak 2024 karena alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan masalah tindakan indisipliner.
Adapun Yanto memang gencar membongkar kasus dugaan korupsi yang ada di lembaganya tersebut. Diantaranya, Yanto membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp 3,5 miliar.
Yanto juga telah melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Baznas Jabar tersebut kepada pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengawas internal BAZNAS, hingga ke sejumlah aparat penegak hukum.
Namun setelah membongkar kasus dugaan korupsi tersebut, Yanto malah mendapat kabar bahwa dirinya telah tetetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas.
KPK angkat bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas penetapan tersangka terhadap mantan pegawai Baznas, Tri Yanto usai membongkar dugaan korupsi di lingkungan Baznas Jabar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menilai bahwa tindakan yang dilakukan Yanto dalam membongkar dugaan korupsi di lembaganya merupakan bagian dari pelibatan masyarakat dalam upaya pemeberantasan korupsi.
"KPK melihat pelaporan atau pengaduan masyarakat itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan, kehadiran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Budi, Kamis (29/5/2025).
Budi mengatakan bahwa KPK justru memberikan apresiasi kepada Yanto yang dengan berani mengambil resiko untuk membongkar dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"KPK selalu memberikan apresiasi kepada para pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Budi menjelaskan bahwa KPK selalu menjamin dan memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau whistleblower, salah satunya dengan cara tidak mempublikasi sosok pelapor ke hadapan publik.
"Pertama untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman, yang kedua menjadi bagian dari strategi KPK sehingga bisa dilakukan lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," tandasnya. (Wan)
Topik:
Baznas Baznas Jawa Barat Polda Jawa Barat KPK