Kejagung Diminta Periksa Direktur PT Bangka Cipta Pratama Karmanto dan Chandra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Mei 2025 23:05 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur eksekutif Center Budget for Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak pajak agar memeriksa PT Bangka Cipta Pratama  (BCP) terkait dengan asal usul zirkon perusahaan tersebut.

"Kami minta kepada Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan atas asal muasal zirkon dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP PT Bangka Cipta Pratama, karena diduga keras zirkon yang didapat oleh PT Bangka Cipta Pratama tidak berasal dari IUP mereka yang berada di desa Nibung Bangka Tengah," kata Uchok Sky, Jumat (30/5/2025).

Menurut Uchok, kalau RKAB IUP PT BCP belum diterbitkan oleh pihak kementerian ESDM, ini berarti ada aturan yang dilanggar, atau mereka menambang tidak punya payung hukum sebagai pedoman PT BCP.

Adapun perusahaan tambang yang tidak memiliki RKAB dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin

Selain itu, perusahaan tambang juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan penambangan ilegal atau merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dan RKAB sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang sebagai bagian dari proses perizinan. Dokumen ini berisi rencana kerja dan anggaran biaya yang akan digunakan dalam kegiatan penambangan.

"Maka untuk itu, kami dari CBA untuk meminta kepada Kejagung untuk segera memangil Karmanto sebagai Direktur PT Bangka Cipta Pratama dan juga Chandra alias A en ke kantor Kejaksaan Agung," demikian Uchok.

Topik:

Kejagung CBA PT Bangka Cipta Pratama