Mentan Amran Harus Tanggung Jawab atas Temuan BPK TA 2016-2018

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juni 2025 14:30 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (Foto: Dok MI/Istimewa)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan masalah atas belanja bantuan pemerintah dan belanja yang berasal dari pinjaman international Bank for Reconstruction and Development pada Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2016-2018.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor : 6/LHP/XVII/02/2019  pada tanggal 26 Februari 2019 untuk audit dengan tujuan tertentu atas belanja bantuan pemerintah dan belanja yang berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2016-2018 di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Papua, serta instansi terkait lainnya.

Bahwa sesuai hasil pemeriksaan, BPK menemukan realisasi asuransi usaha tani padi dan ternak sapi senilai Rp253.642 693.056,00 belum sepenuhnya dikelola berdasarkan analisis risiko dalam rangka keberlangsungan usaha tani dan pembayaran premi belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp6.441.242.880,00 belanja SMARTD belum sepenuhnya sesuai ketentuan senilai Rp611.016.984,00, belum sepenuhnya efektif senilai Rp111.735.000,00 dan terdapat hasil pengadaan yang belum dimanfaatkan senilai Rp7.372.409.000,00.

Pembangunan taman teknologi pertanian belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal. Pengelolaan bantuan benih perkebunan belum memadai senilai Rp4.465 017.259,00 dan belum sepenuhnya dapat diidentifikasi penyalurannya senilai Rp14.282.204.845,00. 

Pengelolaan bantuan bibit dan pakan ternak belum memadai. Belanja bantuan dianggarkan dan direalisasikan melalui akun selain 526 senilai Rp54.338.648.261,00.

Bantuan uang Irigasi belum seluruhnya dipertanggungjawaban secara memadai senilai Rp1.463.744.950.628,00 (Rp1,4 triliun). Penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan saprodi hortikultura belum memadai senilai Rp1.806.815.990.114,00 (Rp1,8 triliun). 

Bantuan benih pajale belum efektif senilai Rp1.013.905.450.841,00 (Rp1.03 triliun) dan belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban senilai Rp7.622.270.327.199,00( Rp7.6 triliun) .

Bantuan alsintan belum seluruhnya dilengkapi laporan pertanggungjawaban dan pemanfaatannya belum optimal senilai Rp6.253.139.876.173,75 (Rp62 triliun). 

Bantuan perluasan lahan belum seluruhnya dilengkapi laporan pertanggungjawaban dan pemanfaatannya senilai Rp2.189.021.760.000,00 (Rp1.2 triliun).

Bantuan program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat senilai Rp681.027.783.038,00 belum sepenuhnya dilengkapi laporan pertanggungjawaban. Bantuan pupuk, pestisida, dan obat-obatan belum sepenuhnya didukung laporan pertanggungjawaban senilai Rp3.629.553.433.891,00 ( Rp3.6 triliun).

Atas temuan BPK RI itu, Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK- GEMPAR) akan melaporkannya ke lembaga penegak hukum dalam waktu dekat ini. Pun, FK GEMPAR juga meminta agar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman agar bertanggung jawab atas temuan tersebut.

"FK GEMPAR akan melaporkan temuan BPK RI ini kepada lembaga penegak hukum," demikian keterangan FK GEMPAR kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/6/2026).

Penting diketahui bahwa Andi Amran Sulaiman menjabat sebagai Menteri Pertanian sejak 25 Oktober 2023 setelah sebelumnya memangku jabatan itu dari 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.

Topik:

BPK Kementan Mentan Andi Amran Sulaiman