Kejagung Sebut Pemeriksaan Dirut Bank Sumut Babay soal Korupsi Sritex

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juni 2025 20:13 WIB
Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi (BFW) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi (BFW) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, menyatakan bahwa Babay Farid Wazdi (BFW) diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas lainnya.

"Yang diperiksa penyidik sebagai saski Babay Farid Wazdi, Direktur Kredit UMKM& Usaha Syariah PT Bank DKI Tahun 2020. Diperiksa dalam kaitan perkara Sritex, tapi aku gak tau apa jabatannya sekarang," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/6/2025).

Semenyara Babay Farid Wazdi yang telah diperiksa pada Kamis (29/5/2025), menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan sejumlah entitas lainnya.

"Saya secara pribadi sangat mendukung serta mengapresiasi upaya aparat penegak hukum Kejagung dalam menangani perkara ini," kata Babay Farid, Senin.

Baby menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola dan integritas sistem perbankan di Indonesia.

"Kerja sama antara sektor perbankan dan aparat hukum sangat penting untuk menegakkan prinsip tata kelola yang baik serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Tentu saja, sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," jelasnya.

Pada Kamis (29/5/2025) itu, Kejagung memeriksa NA selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB; SLDR selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018-2020, PRM selaku Kadiv Manajemen Risiko Bank DPO Jawa Tengah tahun 2020, serta dua orang Kadiv dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Kedua Kadiv dari BRI itu adalah DN selaku Kadiv Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan tahun 2015 dan BK selaku Kadiv Komersial Kantor Pusat BRI tahun 2017.

Masih dari kalangan perbankan, penyidik Jampidsus juga memeriksa RNL selaku Pimpinan Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020. Sisanya adalah para manager dan officer dari Bank BJB yaitu UK selaku Account Officer Korporasi 1 dan VSD selaku Corporate Credit Manager.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit. Selain dua pihak bank yang disebutkan, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macetnya pembayaran. 

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun. 

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik. 

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Sementara, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. 

Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

Kejagung Bank Sumut Korupsi Sritex