Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto soal Korupsi Rp 629 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juni 2025 21:00 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) (Foto: Istimewa)
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan, Senin (2/6/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami soal peran tiga tersangka dalam perkara tersebut. Di sisi lain, Kejagung juga mendalami peran Iwan Kurniawan sebagai Wakil Dirut PT Sritex pada 2014-2023 dan ketaatannya pada prosedur serta mekanisme pengajuan kredit.

"(Mendalami informasi) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari tiga orang tersangka. Dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (3/6/2025).

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dirut PT Sritex periode 2005–2022 yang kini menjabat Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 berinisial DS, dan tersangka lainnya yakni berinisial ZM.

Berdasarkan keterangan Kejagung, pemberian kredit diduga dilakukan secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisis yang memadai, tidak menaati prosedur/persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yakni untuk modal kerja. Namun, malah disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692.987.592.188 (Rp692 miliar).

Topik:

Kejagung Sritex