Kejaksaan Sasar Peran Wamen PU Diana saat Komut PT Brantas Abipraya & Dirjen Cipta Karya di Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juni 2025 22:34 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar (Foto: Istimewa)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dalam pemeriksaan yang berlangsung di gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kajgung) pada hari ini Rabu (4/6/2025), penyidik menyarasar peran Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, ketika menjabat sebagai komisaris utama PT Brantas Abipraya serta direktur jenderal cipta karya pada 2023 terkait dengan proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang pada 2022-2024.

Kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar, Diana menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. “Sekitar 20-an,” ujarnya.

Adapun proyek pembangunan yang ditujukan untuk 2.100 unit rumah ini awalnya digarap pada 2022 dan dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan nilai total sekitar Rp 400 miliar. 

Namun, pada 2025, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah kerusakan signifikan di lapangan.

Temuan tersebut dilaporkan ke Kejati NTT. Hasil awal menunjukkan adanya sekitar 54 unit rumah yang dilaporkan ambrol. Kondisi tersebut, memicu dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. “Irjen melaporkan ada kerusakan rumah yang dibangun, dan meminta Kejati untuk melakukan penyelidikan,” jelas Ridwan.

Proyek besar ini dijalankan melalui tiga kontrak terpisah dan dikerjakan oleh tiga BUMN berbeda, yaitu Brantas Abipraya, Nindya Karya, dan Adhi Karya. Ketiganya bertanggung jawab atas pembangunan unit-unit rumah yang kini dalam sorotan.

Ridwan menegaskan, Kejati NTT akan menggandeng tim ahli dari perguruan tinggi untuk meninjau langsung ke lokasi proyek. Evaluasi teknis dari para ahli dibutuhkan untuk menjustifikasi apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian teknis atau pelanggaran hukum. “Kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk menjustifikasi adanya pelanggaran atau kerusakan yang berdampak hukum,” paparnya.

Meski sudah mengumpulkan sejumlah keterangan penting, Kejati NTT belum menentukan arah perkara. Penilaian dari ahli akan menjadi penentu utama dalam memutuskan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

Topik:

Kejagung Timtim Kejati NTT Wamen PU Diana