Mengapa KPK Setop Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyetop kasus pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Lembaga Antirasuah tidak bisa memaksakan melanjutkan kasus jika tersangkanya meninggal dunia.
“Undang-undang telah mengatur bahwa dengan meninggalnya tersangka atau terdakwa, maka, hak menuntut gugur,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/6/2025).
Johanis mengatakan, kasus Abdul Gani yang digugurkan cuma yang masih di tahap penyidikan. Terbilang, eks Gubernur Maluku Utara itu sudah menjalani sidang, dan divonis berkekuatan hukum tetap dalam kasus pertamanya di KPK.
Menurut Johanis, KPK masih bisa menggugat Abdul Gani atas kerugian negara yang telah terjadi atas kasus rasuah yang sudah divonis. Caranya dengan menggugat perdata kepada keluarganya.
“Tetap dapat dilakukan oleh negara melalui gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan selaku pengacara negara,” ucap Johanis.
KPK bisa menggugat itu dengan memberikan berkas kepada pengacara negara atas kerugian negara yang dibuat oleh Abdul Gani. Johanis menyebut pengembalian kerugian tetap wajib dilakukan meski eks Gubernur Maluku Utara itu meninggal.
Abdul Gani Kasuba meninggal dunia. Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu meninggal di rumah sakit pada 14 Maret 2025.
"(Meninggal dunia) di ICU RSUD Chasan Boesoirie Ternate kurang lebih jam 20.00 WIT," kata pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat malam, 14 Maret 2025.
Abdul Gani bakal dimakamkan di kampung halaman, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pemakaman direncanakan besok, 15 Maret 2025.
Topik:
KPK Abdul Gani Kasuba