Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung

![Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dirut-pt-sritex-iwan-kurniawan-lukminto.webp)
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, Selasa (10/6/2025). Iwan tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.25 WIB.
Saat ditanya awak media, Iwan menjelaskan bahwa kehadirannya di Kejagung guna memenuhi panggilan penyidik, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kehadirannya kali ini, dengan membawa sejumlah dokumen.
"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," ungkap Iwan.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik akan memeriksa kembali Iwan Kurniawan pada pekan ini.
Iwan sebelumnya, pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada hari Senin (2/6/2025).
Pemeriksaan itu menjadi upaya penyidik, guna mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Topik:
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto KejagungBerita Sebelumnya
Usut Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana
Berita Selanjutnya
Soal Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
10 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
21 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
23 jam yang lalu