KPK Temukan Adanya Potensi Pelanggaran dalam Tata Kelola dan Ekspor Nikel

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Juni 2025 09:39 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Dok.MI)
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait dengan tata kelola dan ekspor nikel pada tahun 2023 lalu. Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK menemukan adanya potensi pelanggaran dalam tata kelola dan ekspor nikel tersebut. 

"Jadi pada tahun 2023, KPK telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring, tepatnya dua kajian, yang pertama terkait dengan tata kelola nikel dan yang kedua terkait dengan ekspor nikel," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa potensi pelanggaran tersebut diantaranya terletak pada mekanisme perizinan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Potensi pelanggaran tata kelola nikel tersebut juga ditemukan pada aktivitas pertambangan yang berlokasi di kawasan hutan yang belum memiliki izin tambang. 

"Di antaranya adalah terkait dengan mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian terkait dengan kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin," ungkapnya.

KPK juga menemukan adanya jaminan penempatan reklamasi dan jaminan pemulihan pasca tambang yang tidak memadai. 

"Kemudian pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang juga masih belum memadai," imbuhnya.

Terkait dengan kajian ekspor nikel, Budi menyebut bahwa pihaknya menemukan adanya potensi legalitas dari kegiatan ekspor nikel. 

"Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel yang sebelumnya juga sudah disampaikan oleh KPK, bahwa KPK juga menemukan potensi permasalahan terkait dengan legalitas dari ekspor nikel," tuturnya.

Budi menngatakan bahwa KPK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi berdasarkan hasil dua kajian tersebut, hal itu ditujukan untuk mencegah adanya pelanggaran dalam tata kelola dan ekspor nikel di tanah air. 

"KPK juga sudah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan, tentu ini juga akan menjadi bahasan dan analisis terlebih dahulu oleh tim bersama dengan para pemangku kepentingan terkait," ujarnya.

Topik:

KPK Tata Kelola Nikel Ekspor Nikel Tambang Nikel