Kepala BPH Migas Erika Diperiksa soal Pengawasan Penyaluran Gas Bumi


Jakarta, MI - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati rampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas.
Erika mengaku dicecar soal pengawasan penyaluran gas bumi. “Ya, kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk pengaturan gas bumi, dan juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu aja,” ujar Erika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Soal apakah pemeriksaan tersebut membahas kebijakan BPH Migas yang membuat adanya transaksi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021, Retno menyampaikan tidak ada.
Sementara itu, Kepala BPH Migas yang dilantik sejak 9 Agustus 2021 itu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun mengenai penjualan gas bertingkat.
“Bukan rekomendasi, melainkan melaporkan ke Dirjen Migas (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) adanya penjualan bertingkat,” ungkapnya.
Selain Erika, penyidik KPK turut memeriksa mantan Direktur Gas BPH Migas yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Topik:
KPK BPH Migas