Korupsi Alkes Rp377 M, Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara


Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama PT Indofarma (Persero) Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp377 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bambang Joko Winarno, menyatakan bahwa Arief terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Bambang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Tak hanya hukuman penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis terhadap para terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menuntut agar Arief dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 226,4 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sementara itu, Gigik, Cecep, dan Bayu dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp75 miliar subsider 6 tahun penjara.
Adapun kasus ini terkait dengan pengadaan masker, pembelian bahan baku masker dan pembelian masker jadi. Dalam kerja sama tersebut, Indofarma diduga telah merugikan negara hingga Rp 18,8 miliar.
Kerugian itu disebabkan adanya kelebihan pembayaran, pengadaan tanpa kontrak, hingga tersisanya bahan baku pembuatan masker yang tak terpakai.
Selain itu, ada juga pengadaan produk rapid test panbio. Namun pengadaan ini tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini juga mencakup transaksi fiktif dalam Business Unit Fast Moving Consumer Good (FMCG). Unit bisnis tersebut dibentuk oleh Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto, melalui surat keputusan direksi, tapi tanpa RUPS dan persetujuan komisaris.
Untuk mendukung operasional unit baru ini, PT IGM mengucurkan dana sebesar Rp179,8 miliar. Namun, dari total dana tersebut, sebanyak Rp135,29 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak terkait kepentingan perusahaan, sehingga nilai tersebut turut dihitung sebagai kerugian negara.
Topik:
pt-indofarma-persero-tbk arief-pramuhanto korupsi indofarmaBerita Terkait

Profil Tumbur Parlindungan, Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi di Saka Energi
26 September 2025 15:06 WIB

KPK Kembali Panggil Rektor USU, Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
26 September 2025 11:32 WIB

Daftar Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Bertambah Usai Nadiem Jadi Tersangka
4 September 2025 19:57 WIB