Temuan BPK soal Pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 PT Telin

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 17 Juni 2025 21:28 WIB
PT Telin (Foto: Istimewa)
PT Telin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menyatakan bahwa kapasitas bandwidth hasil pekerjaan upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 belum terjual dan penyelesaian pekerjaan upgrade SEA-US CV#7 yang mengalami keterlambatan belum dilakukan amandemen.

Hal itu  berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom Tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).

Pada Tahun 2014 PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) melaksanakan investasi pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut South East Asta-United States (SKKL SEA-US) dengan rute Manado-Los Angeles.

Pada tahun 2021 PT Telin melaksanakan pekerjaan untuk meningkatkan layanan konektivitas berupa Upgrade SEA-US Contract Varianon#3 (CV #3) dengan nilai kontrak sebesar $1,059,435 00 dan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#7 dengan nilai kontrak sebesar $1,435,083 00.

Temuan BPK soal SEA-US CV#3 dan CV#7 PT Telin

Berdasarkan hasil pengujian lebih lanjut, BPK mengungkapkan bahwa kapasitas bandwidth hasil pekerjaan pengadaan upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 belum terjual.

"Pelaksanaan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 telah diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 23 Agustus 2021. Sedangkan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#7 telah diserahterimakan sesuai BAST 1 pada tanggal 29 Agustus 2022," tulis hasil pemeriksaan itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, BPK mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian fisik dan observasi melalui Nenvork Management System (NMS) pada tanggal 25 November 2022. 

"Hasil pengujian menunjukkan bahwa dari 2.100Gbps untuk Upgrade CV3, 700Gbps sudah laku disewakan dan telah berkontribusi menambah pendapatan, 400Gbps sudah dipesan, dan 1000Gbps masih belum mendapatkan pelanggan," jelas BPK.

Selain itu, seluruh (3 100Gbps) Upgrade CV#7 belum laku disewakan dan berkontribusi menambah pendapatan Telin. 

"Berdasarkan justifikasi, kapasitas yang sudah terpasang telah dibutuhkan oleh customer dan bisa langsung dijual. Sehingga, data yang digunakan sebagai justifikasi Upgrade SEA-US CV#3 dan Upgrade SEA-US CV#7 masih belum dapat diyakini keakuratannya," ungkap BPK.

Menurut BPK, terjadinya kapasitas idle hasil upgrade CV#7 adalah karena adanya percepatan pemenuhan delivery customer Facebook menggunakan kapasitas CV#3 yang sudah terlebih dahulu tersedia.

Sementara itu kapasitas sales plan pada CV#3 dipindahkan pemenuhannya setelah kapasitas hasil Jight up CV#7 tersedia. 

"Akan tetapi atas hal ini, Telin belum melakukan revisi terhadap rolling business plan maupun justifikasi pengadaan barang dan atau yasa Upgrade SEA US CV#3 dan Upgrade SEA US CV#7, sehingga capaian kinerya Upgrade SEA US CV#3 dan Upgrade SEA-US CV#7 tidak dapat dinilai dengan akurat," beber BPK.

Selanjutnya, BPK menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan upgrade SEA-US CV#7 belum dilakukan amandemen kontrak.

Lebih jelas, BPK memebeberkan, pekerjaan Upgrade SEA-US CV#7 dilaksanakan selama 163 hari kalender dari tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan 3 Juni 2022. 

"Sesuai dengan dokumen provisional acceptance, pekerjaan dinyatakan telah diselesaikan pada tanggal 29 Agustus 2022, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 87 hari kalender," lanjut BPK.

Telin dan MSI mengakut bahwa penyelesaian pekerjaan terlambat karena keterbatasan supply material semi konduktor dari Cina dan kondisi outbreak Covid 19.

Proses pengadaan SEA-US dilaksanakan oleh Procurement Group (PG) konsorsium SEA US dengan biaya yang ditanggung oleh Telin PG menyetujui permintaan perpanyangan waktu penyelesaian oleh Ciena sampai dengan 14 Oktober 2022.

Telin telah melakukan koordinasi dengan PG untuk kebutuhan amandemen, akan tetap sampai dengan pemeriksaan berakhir, belum ada amandemen atas kontrak tersebut.

Selain itu, sesuai dengan justifikasi pengadaan barang dan atau Jasa, Telin merencanakan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#7 selesai pada triwulan I 2021.

Sebaliknya, jelas BPK, rolling business plan menyatakan bahwa mitigasi risiko peningkatan performa business plan SEA-US adalah dengan mempercepat capacity upgrade pada periode 2021-2023 untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan kapasitas customer melalui penambahan leading supply sekitar 10%.

"Atas hal tersebut, keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut tidak sejalan dengan tujuan dari justifikasi pengadaan barang dan atau jasa serta rolling business plan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

BPK menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Pengadaan Pembangunan Konstruksi Gedung Hyperscale Data Center nomor K TEL 009475/HK 810 OPS-10000000/2020 beserta amandemennya, dan Perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Mekanikal Elektrikal Hyperscale Data Center Paket-2 beserta amandemennya pada pasal 3 ayat (3) dan pasal 7 ayat (4).

Lalu, tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Keuangan & Manayemen Risiko PT Telkom Nomor PR 301 O8/r 05 HK240/COP-K0700000/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa  Pengadaan Barang dan/atau Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip di antaranya Efisien dan akuntabel.

Tidak sesuia dengan Kontrak Pengadaan antara PT Telin dan PT Mastersystem Infotama Nomor 1250/HK-810/TIL 10/2021 tentang Pengadaan Light Up IGG sebesar 3Tbps dan Amandemen I Nomor 130 HK 820/TII 10/2021, Nomor 4380 HK 810/TII 11/2021 tentang IGG Upgrade Jakarta Singapore dan Amandemen 1 Nomor 6536/HK 820/TII-11/2021, Nomor 441/HK 810/TM-10/2022 tentang IGG Upgrade 3 sebesar 2,4Tbps dan amandemen I Nomor 2735/HK 820/TII10/2022 tentang 1GG Upgrade 3 sebesar 2.4Tbps, ketentuan umum kontrak pengadaan barang dan/atau jasa Pengadaan Light Up IGG sebesar 3Tbps , IGG Upgrade Jakarta-Singapore, IGG Upgrade 3 sebesar 2,4Tbps pada pasal 3 ayat (1) dan (2) tentang Jangka waktu dan lokasi, pasal 4 ayat (1) tentang hak dan kewaytban, dan pasal 10 ayat (1) tentang Sanksi. 

Kemudian, menurut BPK hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Direksi PT Telin Nomor PD 09/HK 240/TH-10/V/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa PT Telekomunikasi Indonesia International, pada pasal 4 tentang Ketentuan Umum pada ayat 2 huruf a dan d, pasal 18 tentang Sanksi pada Ayat | huruf b, dan pasal 34 tentang Kewenangan Penandatanganan dan Bentuk Perubahan Kontraktual pada Ayat 4 huruf a.

Terakhir, BPK menilai hal itu tidak sesuai dengan Supply Contract For The Upgrade of South East Asia United States (SEA-US) Cable System Part I General Terms & Conditions, between Purcahasers and Ciena Communications Inc. pada Clause 10, Clause 11, dan Clause 19.

"Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445.50 (Rp1.726.172.997,50 + Rp403.616.448,00) atas pekerjaan pengadaan gedung HDC," ungkap BPK.

Bahkan, berpotensi kehilangan jejak pemasangan atas peralatan dan perangkat hasil pengadaan pekerjaan upgrade kapasitas IGG yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang disebutkan pada kontrak; kehilangan kesempatan penerimaan pendapatan sewa kapasitas hasil pekerjaan Light-up IGG capacity 3 Tbps, 

Tak hanya itu, menurut BPK juga mengakibatkan pendapatan dari sewa kapasitas hasil pekerjaan Upgrade 3 IGG capacity 24Tbps tidak dapat diterima tepat waktu sesuai rencana investasi, dan berpotensi kehilangan penermaan dari denda keterlambatan sebesar Rp 445.220.000,00 pada pekeryaan IGG Upgrade #3 Kapasistas 2,4Tbps.

Hal tersebut terjadi karena terkait pelaksanaan investasi pembangunan Gedung Hyperscale Data Center. Yakni OSM Broadband Node, Cloud & DEFA Deployment kurang optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan oleh kontraktor, dan hasil pekerjaan jasa konsultan manayemen konstruksi;

EGM DID kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian pembangunan Data Center untuk memastikan penyelesaian pembangunan sesuai kontrak dan Tim UjiTerima pembangunan Data Center kurang cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan penilaian hasil pekerjaan. 

BPK juga menyatakan hal itu terjadi karena perkait pekerjaan upgrade Indonesia Global Gateway (IGG) pada PT Telin. Bahwa Direksi Telin belum menerbitkan aturan yang rinci mengenai sistem pengelolaan aset yang memadai; 

Lalu, Manager Connectivity Readiness, Manager Transport & Civil Mechanical Electrical Operational & Maintenance, dan Manager Connecnvity Planning & Development menyetujui peminjaman hasil pengadaan kontrak Nomor 1250/HK-810/TII-10/2021 untuk mendukung kebutuhan New East Gateway Manado Centrum tanpa disertai dengan adanya revisi pada roiling business plan dan justifikasi pengadaan barang dan atau jasa;

Kemudian, VP Digttal & Service Planning & Development dan VP Procurement & General Services menerima justifikasi alasan keterlambatan pekerjaan dari MSI tanpa disertai dengan adanya revisi pada rolling business plan dan justifikasi pengadaan barang dan atau jasa; dan 

Dan VP Procurement & General Service tidak tertib dalam melakukan evaluasi dan pengendalian kontrak.

Terakhir, BPK menyatakan hal itu terjadi karena terkait Pekeryaan Upgrade SEA-US CV83 dan CV#7; Bahwa VP Digital & Service Planning & Development dan VP Procurement & General Services kurang optimal dalam mendorong pembuatan amandemen kontrak; VP Telin terkait belum melakukan revisi rolling business plan dan justifikasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perkembangan terkini.

Dan penyusunan kebutuhan kapasitas SKKL oleh VP Digital & Service Planning & Development tidak didasarkan pada Rolling Business Plan yang terukur dan didukung oleh data yang valid dan dipertanggungjawabkan. 

"Atas hal tersebut, PT Telkom sependapat dengan permasalahan yang diungkap atas hasil pemeriksaan BPK dan akan menyusun langkah-langkah perbaikan yang efektif untuk mencegah ristko kerugian perusahaan yang lebih besar," ungkap BPK lebih lanjut.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom agar melakukan penagihan kepada PT PP dan GSD atas kelebihan pembayaran pada pekeryaan pengadaan gedung HDC sebesar Rp2.129.789.445,50 dan menyetorkannya ke kas perusahaan, dan memerintahkan Direksi PT Telin untuk: 

1) Menerbitkan aturan sistem pengelolaan aset yang memadai dan membuat aplikasi capex management tools yang dapat mendeteksi perubahan kapasitas dan lokasi aset;

2) Melakukan rolling business plan IGG dan SEA-US sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada;

3) Melakukan penagihan denda keterlambatan kepada PT MSI sebesar Rp1.445.220.000,00 pada pekeryaan Upgrade 3 1GG capacity 2 4Tbps, dan Mendorong konsorsium pengadaan SEA-US untuk melakukan amandemen apabila teryadi perubahan dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan.

Adapun Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023.

Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.

Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

BPK PT Telin Telin Telkom