Kejagung Periksa Direktur PT Supertono soal Korupsi Laptop Chromebook
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Supertono inisial TKR sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Rabu (18/6/2025).
"TKR selaku Direktur PT Supertono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Kejagung juga memeriksa MYH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Lalu, SBD selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Dan AT selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA ke Stafsus Menaker
Berita Selanjutnya
Kasus Korupsi CPO, PITI Apresiasi Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
55 menit yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu