KPK Cecar Bupati PPU soal Perannya pada Pengelolaan Tambang Batubara Rita Widyasari

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 19 Juni 2025 11:56 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor (Foto: Dok MI/Istimewa)
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik KPK mencecar Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, soal perannya pada pengelolaan tambang batubara yang terkait dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Mudyat Noor dan beberapa orang saksi lainnya dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batubara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Mudyat Noor dan tiga orang lainnya, yakni Jeffry F Pandie selaku swasta, Rino Eri Rachman selaku swasta, dan Khalid Kasim selaku karyawan PT PPA telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Juni 2025.

"Materi semua terkait peran para saksi dalam pengelolaan tambang batubara yang terkait dengan RW," kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Sementara itu, kata Budi, dua orang saksi lainnya tidak hadir, yakni Sukianty Yenliwana Wongso selaku swasta, dan Michelle Halim selaku swasta yang meminta penjadwalan ulang.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa dua orang petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali yang juga mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem.

Tak hanya itu, rumah Japto dan Ahmad Ali juga sudah digeledah tim penyidik pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya. Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Topik:

KPK