Permendikbud Pengadaan Laptop Chromebook jadi Sorotan Jelang Nadiem Diperiksa Kejagung


Jakarta, MI - Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa spesifikasi minimal laptop pendidikan harus menggunakan sistem operasi ChromeOS atau Chromebook menjadi sorotan jelang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada hari ini, Senin (23/6/2025).
Permendikbud yang ditandatangani Nadiem itu disebut sangat penting bagi penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan nanti. Hal itu tak lain untuk menelusuri dugaan perintah pengarahan proyek laptop Chromebook.
Menurur pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, konfirmasi ini dapat didasarkan pada keterangan saksi sebelumnya, bukti surat Permendikbud, dan pendapat ahli terkait kebijakan Nadiem melalui regulasi tersebut.
"Bisa mulai masuk menyidiknya untuk kemudian berdasarkan bukti-bukti yang ada (keterangan para saksi, bukti surat dan ahli)," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Minggu (22/6/2025).
Penyidik, tegasnya, harus menganalisis seluruh bukti yang telah dikumpulkan, lalu menentukan siapa saja pihak dari Kemendikbudristek yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Jadi dalam peristiwa ini apakah orang yang paling bertanggung jawab itu Nadiem sebagai menteri, atau Sekjen Dikbud pada waktu itu yang bertanggung jawab urusan perlengkapan kementerian, atau Dirjen yang membawahi pendidikan dasar dan menengah atau Dirjen yang membawahi pendidikan tinggi," beber Abdul Fickar.
Pun dia menekankan pentingnya objektivitas dalam proses hukum oleh Kejaksaan dalam menetapkan tersangka. "Jadi prosesnya masih berjalan, buat Kejaksaan bekerja secara objektif dalam menentukan tersangkanya," demikian Abdul Fickar.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, telah memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Jampidsus pada Senin (23/6/2025) di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.
Nadiem akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook. "Akan hadir," kata Hotman Paris saat dihubungi wartawan, Jumat (20/6/2025).
Penting diketahui bahwa kasus ini terjadi saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam program tersebut.
"Bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan, karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga," kata Harli.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan Nadiem penting dilakukan, mengingat nilai proyek mencapai Rp9,98 triliun. Anggaran itu terdiri dari Rp3,58 triliun dari pengadaan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020–2022, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun.
"Saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil ya, Rp9,98 trilius."
"Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," tandas Harli.
Adapun Kejagung meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Proyek ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat satuan pendidikan dasar hingga menengah atas.
Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menunjukkan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan perangkat pada koneksi internet stabil yang saat itu belum merata di seluruh Indonesia.
Kajian awal dari Tim Teknis Perencanaan TIK melalui dokumen "Buku Putih" sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows.
Namun, dalam pelaksanaannya, rekomendasi tersebut berubah menjadi ChromeOS/Chromebook yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Penyidik menduga adanya permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook.
"Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi."
"Sehingga Tim Penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Senin (26/5/2025).
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 38 saksi. Tiga di antaranya merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan.
Fiona dan Ibrahim telah memenuhi panggilan penyidik, sementara Jurist Tan belum hadir karena berada di luar negeri. Penyidik juga menggeledah rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025). Dari lokasi tersebut, disita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel.
Penggeledahan serupa juga dilakukan di dua apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan total 24 barang bukti yang terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Mengapa Pemutaran Video Marcella Santoso oleh Kejagung Tuai Kecaman?
Berita Selanjutnya
Kejagung Bakal Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Hari Ini
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB