Kerap Mangkir, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Anggota DPR Anwar Sadad

![Ketua KPK Setyo Budiyanto Ketua KPK, Setyo Budiyanto [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpk-setyo-budiyanto-10.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad, setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penyidik bisa menjemput paksa saksi atau tersangka, yang tidak menyampaikan alasan patut dan wajar saat dipanggil untuk pemeriksaan.
“Salah satu kewenangan yang bisa digunakan, adalah mengacu Pasal 112 ayat (2) KUHAP bisa dilakukan penjemputan paksa," kata Setyo, Jumat (27/6/2025).
Namun, Setyo menyerahkan semuanya kepada penyidik KPK untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tepat, terhadap Anwar Sadad. Pasalnya, keterangan Anwar Sadad dinilai dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana korupsi dana hibah Jatim.
"Nanti kami akan cek prosesnya seperti apa, kebutuhannya sebagaimana yang dilakukan oleh para penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti atau mungkin dilakukan, mungkin ada, kami sesuaikan, kalau yang bersangkutan ada kirim surat atau apa, suratnya kami cek langsung, tapi kalau enggak bisa saja dilakukan upaya paksa atau tindakan lain," ujarnya.
Diketahui, Anwar Sadad sudah mangkir dua kali dari panggilan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Jatim. KPK pernah memanggil Anwar Sadad pada 8 Januari 2025. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan partai.
Anwar Sadad kembali mangkir dari panggilan KPK pada Senin (23/6/2025) dengan alasan ada kegiatan kedewanan.
Topik:
KPK Korupsi Dana Hibah Anggota DPR Anwar Sadad