PT Tanto Intim Line Diduga Tahan Dokumen Pribadi Eks Karyawan, Wamenaker Tegaskan Layak Dipidana


Jakarta, MI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa kasus dugaan penahanan/penggelapan dokumen pribadi Ramadan Akbar (37) yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Cabang Kendari harus ditindak lanjuti aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Immanuel, dugaan penahanan dokumen pribadi itu merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah dan dianggap melanggar hak-hak pekerja. "Perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktek penahanan dokumen pribadi hingga ijazah ini layak untuk dipidana," kata Immanuel kepada Monitorindonesia.com melalui sambungan telepon WhatsAap, Jumat (27/6/2025).
Immanuel pun mendukung langkah Ramadan melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut kepada Polda Sultra. Dia berharap agar Polda Sultra segera menindak lanjuti laporannya. Sementara pihak perusahaan tersebut jika terbukti melanggar maka harus dikenai sanksi hukum.
"Kita mendukung upaya hukum yang dilakukan Ramadhan akbar terkait dokumennya yang ditahan oleh perusahaan," kata Immanuel.
Selain itu, Immanuel juga akan melaporkan Kepala Cabang dan Manajemen perusahaan tersebut kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kepala cabangnya dan Managementnya akan kita lapor ke kementerian BUMN agar dievaluasi," tegasnya.
Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam menyatakan bahwa segala sesuatu menyangkut kasus tersebut dapat dikonfirmasi ke kuasa hukum perusahaan. "Segala sesuatu hubungi dengan pak David ya," katanya.
Sementara David Tanto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Kamis malam tidak merespons hingga kini.
Diberitakan, Human Resources Development (HRD) PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Sugeng Heri Sutanto dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan kasus Tindak Pidana Penggelapan dokumen pribadi mantan karyawan, Rabu (25/6/2025).
Korbannya bernama Ramadhan Akbar (37). Saat memasukkan laporan, ia didampingi oleh pengacara dari Kantor Hukum Firman dan Rekan, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Pengacara korban, Yusran Yastono Yasin Idrus, menjelaskan kronologi penggelapan dokumen pribadi tersebut. Awalnya, kliennya bekerja di perusahaan tersebut sejak 1 September 2020 – 31 Mei 2025. Jabatan terakhirnya adalah Kepala PT Tanto Intim Line Cabang Kendari.
Pada 9 – 13 September 2024, lanjut Yusran, kliennya mengikuti pelatihan di Surabaya terkait Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Saat itu, ia juga mengikuti ujian sertifikasi Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya Sesuai IMO Model Training Course 1.10.
“Klien kami dinyatakan lulus sehingga mendapatkan dua lembar dokumen berupa surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan KHS Education Center,” katanya, Kamis (26/6/2025).
Kata Yusran, dua lembar dokumen atas nama Ramadhan Akbar itu tidak diberikan langsung kepada kliennya tetapi diberikan ke pihak perusahaan langsung. Bahkan, kliennya hanya mendapatkan dokumen tersebut dalam bentuk file PDF yang dikirimkan oleh anggota HRD PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, bernama Pransisca Hartanto.
“Jadi, fisiknya itu dua dokumen belum pernah dilihat langsung oleh klien kami. Hanya dikirimkan file oleh anggota HRD,” sesalnya.

Pada 28 Mei 2025, korban tiba-tiba mendapat informasi bahwa ia di PHK. Dokumen surat PHK ini dikirim langsung oleh HRD PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Sugeng Heri Sutanto ke WhatsApp pribadi Ramadhan Akbar.
Pasca-di PHK, kata Yusran, pada 14 Juni 2025, kliennya meminta dokumen pribadinya, dua di antaranya adalah surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat pelatihan. Saat itu, ia meminta dokumen itu dari Kepala PT Tanto Intim Line Cabang Kendari yang baru, Teguh Prasetiyo dan anggota HRD, Pransisca Hartanto.
“Artinya, klien kami ini sudah pernah meminta baik-baik dokumen itu ke pihak perusahaan, tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan, hanya dijanji-janji terus setiap kali minta,” kesalnya.
Merasa dipermainkan dan pihak perusahaan tidak kooperatif untuk mengembalikan dokumen mantan karyawan, Yusran mendampingi langsung Ramadhan Akbar melapor ke Polda Sultra. “Kita sudah laporkan, dugaan Kasus Penggelapan dan Hak Asasi Manusia (HAM),” tutur Yusran.
Yusran pun berharap agar Polda Sultra bisa menangani kasus ini dengan baik, apalagi sudah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Topik:
Polda Sultra Wamenaker PT Tanto Intim Line Immanuel Ebenezer