Mengapa dan Terkait Kasus Apa Polisi Periksa Adik Tomy Winata?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 September 2025 08:26 WIB
Polda Sultra (Foto: Dok MI/Aan)
Polda Sultra (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Romi Winata terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis tahun anggaran 2020.

Adik Tomy Winata itu diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sultra saat berada di kantornya di Jakarta. "Iya (Romi Winata) di periksa di Jakarta, waktu itu di kantornya," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, Kamis (4/9/2025).

Adapun kaitan Romi Winata di kasus ini, saat dimana kapal pesiar berbendera Singapura masuk ke Indonesia menggunakan identitasnya untuk mengurus administrasi.

Selain adik Romi Winata, penyidik juga telah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK), mantan Kapala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Direktur CV Wahana, dan Bea Cukai Kendari.

Di lain sisi, pihaknya telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Hasilnya total kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar. “Hasil rilis BPKP keluar pekan lalu, (kerugian negara) Rp9,8 M. Itu total loss dipotong pajak,” pungkasnya.

Dari hasil penyidikan tersebut penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dirreskrimsus Polda Sultra menjadwalkan penetapan tersangka dua pekan depan.

Topik:

Polda Sultra Tomy Winata Romi Winata Kendari