Seperti Jatuh Tertimpa Tangga, Ini Kasus Dugaan Korupsi Seret Nadiem Digarap KPK


Jakarta, MI - Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaann, Risiet dan Teknologi (Mendibudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) seperti jatuh tertimpa tangga.
Setelah Kejagung Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga mengusut keterlibatan mantan pembantu Joko Widodo (Jokowi) itu di kasus lain.
Adalah dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya tetap mendalami kasus itu meski Nadiem Makarim menjadi tersangka dan ditahan Kejagung.
“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, seseorang bisa saja berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani oleh dua lembaga hukum berbeda, dalam hal ini Nadiem menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejagung.
“Memungkinkan (Nadiem Makarim ditetapkan tersangka), seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Hingga saat ini, KPK juga tidak memiliki rencana untuk melimpahkan kasus Google Cloud yang menyeret nama Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung.
“Saat ini kami masih fokus terkait dengan penyelidikannya, masih berproses ya. Jadi ini masih berjalan di KPK untuk penyelidikan terkait dengan Google Cloud ini,” tegasnya.
KPK juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Nadiem Makarim. Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan Nadiem nantinya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK maupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik dan efektif,” tandasnya.
Penting dicatat bahwa berkara ini semakin menarik perhatian karena terungkap terjadi pada masa genting pandemi Covid-19, ketika kebutuhan akan transformasi digital melonjak drastis.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini memiliki perbedaan signifikan dengan kasus pengadaan laptop pendidikan Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani [Kejagung], berbeda jawabannya," tegas Asep di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Asep merinci perbedaan mendasar antara kedua kasus tersebut. Menurutnya, kasus Chromebook berfokus pada pengadaan perangkat keras (hardware), yaitu laptop.
Sementara itu, dugaan korupsi dalam kasus Google Cloud berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak (software) atau layanan berbasis komputasi awan.
Hal ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang dalam transaksi yang melibatkan layanan digital yang tak kasat mata, namun krusial bagi operasional kementerian.
Kasus posisi
Dugaan kasus korupsi pengadaan Google Cloud ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan awal. Meskipun detail lengkap belum dirilis ke publik, indikasi awal menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek yang berlangsung selama pandemi Covid-19.
Periode ini menjadi sorotan khusus karena pemerintah mendorong percepatan digitalisasi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, yang berpotensi menjadi celah bagi praktik koruptif.
Modus operandi yang disinyalir terjadi dalam kasus ini adalah adanya penggelembungan harga (mark-up), penyimpangan prosedur pengadaan, atau bahkan gratifikasi yang melibatkan oknum di Kemendikbudristek dan pihak penyedia layanan Google Cloud.
KPK menduga bahwa nilai proyek yang tidak sesuai dengan kualitas atau kebutuhan riil menjadi salah satu indikasi kuat terjadinya korupsi.
Berikut adalah perkiraan linimasa kasus berdasarkan informasi yang ada dan praktik umum penanganan kasus korupsi:
Tahun 2020-2021 (Masa Pandemi Covid-19):
Perencanaan dan Pengajuan: Kemendikbudristek melakukan perencanaan dan pengajuan anggaran untuk pengadaan layanan Google Cloud, yang mungkin didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mendukung pembelajaran jarak jauh atau sistem administrasi kementerian di tengah pandemi.
Proses Pengadaan/Tender: Dilakukan proses pengadaan atau tender untuk penyediaan layanan Google Cloud. Pada fase ini, diduga terjadi praktik penyimpangan.
Pelaksanaan Proyek: Layanan Google Cloud mulai diimplementasikan dan digunakan oleh Kemendikbudristek.
Awal Tahun 2024:
Laporan/Pengaduan Masuk ke KPK: KPK mulai menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat maupun hasil intelijen mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Tengah Tahun 2024 - Awal 2025:
Penyelidikan Awal: KPK melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan data, dokumen, dan informasi terkait proyek.
Pemanggilan Saksi (Non-resmi): KPK kemungkinan telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
Juli 2025:
Pernyataan Resmi KPK: Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara resmi mengonfirmasi bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek.
Pengembangan Penyelidikan: KPK akan melanjutkan proses penyelidikan, termasuk potensi pemanggilan saksi secara resmi, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen.
Nadiem tersangka di Kejagung
Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik Jampidsus Kejagung telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Mendikbudristek periode 2019-2024 itu sebagai tersangka.
Kejagung RI pun menjerat Nadiem Makarim dengan pasal berlapis. Dirdik Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo menjelasakan Nadiem Makarim dijerat 4 pasal sekaligus.
Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam undang-undang disebutkan, Nadiem diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun korporasi tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi juga diancam hukuman serupa, dengan pidana minimal satu tahun penjara.
Tak hanya pidana pokok, Pasal 18 UU Tipikor mengatur sanksi tambahan berupa perampasan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara, hingga penutupan perusahaan yang terlibat serta pencabutan hak-hak tertentu dari terpidana.
Adapun Pasal 55 ayat (1) KUHP yang turut menjerat Nadiem mengatur bahwa bukan hanya pelaku utama yang dapat dipidana, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana. (an)
Topik:
KPK Kejagung Nadiem Anwar Makarim Mantan Mendikburistek Nadiem Makarim Korupsi Laptop Chromebook Google Cloud