KPK Sebut Uang Suap Proyek Pembangunan Jalan di Sumut Capai Rp 46 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Juni 2025 20:04 WIB
KPK tetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Foto: Ist)
KPK tetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara. 

Kegiatan OTT tersebut terkait kasus dugaan suap/gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dana suap yang disiapkan dalam kasus ini diperkiran mencapai Rp 46 miliar. 

Asep menjelaskan perhitungan tersebut diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Sumut dengan total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar.

“Ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian kometmen fee tersebut, pihak pemberi suap dalam hal ini pihak pemenang proyek menjanjikan sekitar Rp 46 miliar untuk diberikan kepada tersangka penerima agar memuluskan jalannya mendapatkan pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut.

Asep mengatakan perbuatan melawan hukum tersrbut berhasil dicegah KPK melalu OTT yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ia menyebut bahwa dana suap yang disiapkan tersebut belum diberikan kepada tersangka penerima karena telah terjaring OTT terlebih dahulu. 

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Budi mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka. Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini. 

“Terbukti, hari ini kita bisa menangkap mereka walau dengan bukti yang lebih sedikit,” ujarnya.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah berhasil mengamankan enam orang saat menggelar kegiatan OTT di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kegiatan OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

"Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara," kata Budi, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Topik:

KPK Proyek Pembangunan Jalan Dinas PUPR Sumut