Kementerian Imipas Cegah Nadiem ke Luar Negeri Sesuai Permintaan Kejagung


Jakarta, MI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya telah mendapat mandat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama pemeriksaan masih berlangsung.
"Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan dari APH (aparat penegak hukum)," kata Agus, Minggu (29/6/2025).
Pun Agus menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang dicegah imigrasi. Termasuk, pihak kuasa hukum. "Enggak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan. "Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Jumat (27/6/2025).
Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud-Ristek pada 2019-2022.
Sementara kuas hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menanggapi kabar Kejagung mencegah kliennya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hotman memastikan Nadiem Makarim belum diberi informasi mengenai pencegahan itu oleh Kejagung.
Topik:
Kejagung Kementerian Imipas Nadiem Makarim Korupsi Laptop ChromebookBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
6 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB