Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Diusut KPK senilai Rp 2,1 Triliun

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 30 Juni 2025 17:13 WIB
Mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari tahun 2020 sampai 2024 sebesar Rp 2,1 triliun kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC di BRI terkait tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp 2,1 triliun," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait perkara ini pada pekan lalu. KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga sejumlah barang bukti elektronik.

"Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu, ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut," jelasnya.

KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (26/6/2025). Selain itu, KPK telah melakukan pencegahan terhadap 13 orang terkait perkara ini. Pencegahan dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan efektif.

"Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif," katanya.

Setiap penanganan perkara di KPK selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Penanganan korupsi di sektor keuangan untuk mendukung upaya perbaikan perekonomian. "Karena dengan penanganan perkara tentu ini juga menjadi momentum untuk upaya mitigasi, upaya pencegahan, dan upaya perbaikan pada sektor keuangan dan perekonomian di Indonesia," beber Budi.

BRI hormati proses hukum

BRI menghormati langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. 

"Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik (good corporate governance)," kata Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam .

Disamping itu, BRI sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan BRI akan selalu terbuka untuk bekerja sama. 

"Kami akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku".

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang," timpal Agustya.

Atas kejadian ini BRI memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. "Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman," tandasnya.

Topik:

KPK BRI