Bertambah! Debitur LPEI Terindikasi Fraud jadi 15 Perusahaan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juli 2025 21:49 WIB
Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu dalam salah satu konferensi pers (Foto: Dok MI/Aswan)
Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu dalam salah satu konferensi pers (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Debitur kredit ekspor terindikasi fraud pada perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertambah menjadi 15 perusahaan.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut penyidik mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit ekspor kepada sebanyak 11 debitur dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp11,7 triliun.  

Penambahan daftar debitur LPEI yang kini diusut oleh KPK di antaranya berasal dari penyidik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menerima limpahan penanganan dugaan fraud debitur LPEI dari OJK. 

"Yang saya ketahui, kemarin ada penyerahan perkara dari OJK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (4/7/2025).  

Asep memastikan penambahan debitur LPEI terindikasi fraud itu hanya berasal dari OJK. Pun, dia masih enggan mengungkap berapa indikasi nilai kerugian keuangan negara di kasus tersebut. 

Terakhir, KPK mengungkap bahwa indikasi kerugian yang ditimbulkan oleh 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun.  "[Indikasi kerugian negara terbaru] masih dikomunikasikan dengan auditor BPKP," tandas Asep.  

KPK hingga saat ini telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).

Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI yang diusut, yakni PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).  

Pada klaster kasus PT PE, perusahaan itu disebut menerima kredit ekspor senilai US$18 juta pada termin pertama dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar.  

Topik:

KPK LPEI