BPK Ungkap Sebab Keterlambatan 4 Pekerjaan Gardu Induk UIP JBT

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 5 Juli 2025 00:23 WIB
Ilustrasi - Jaringan transmisi listrik saluran udara tegangan tinggi 150 kV (Foto: Dok MI/PLN/Istimewa)
Ilustrasi - Jaringan transmisi listrik saluran udara tegangan tinggi 150 kV (Foto: Dok MI/PLN/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap empat pekerjaan transmisi di Unit Induk Pembangkitan (UIP) Jawa Bagian Tengah (JBT) mengalami keterlambatan atau pemunduran jadwal Commercial Operation Date (COD) dari yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021-2030. Hal ini menunjukkan adanya kendala dalam pelaksanaan proyek transmisi tersebut.

Adapun temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan jaringan transmisi tahun 2017 sampai dengan semester I 2021 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan instansi terkait.

Sebagai satu kesatuan dengan keseluruhan usaha penyediaan tenaga listrik oleh PLN, pembangunan konstruksi jarigan transmisi disajikan dalam RUPTL. Penyajian dalam RUPTL tersebut dievaluasi dan dimutakhirkan setiap tahun sesuai dengan usulan kebutuhan PLN dan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik dalam RUPTL Tahun 2021-2030 diketahui bahwa empat pekerjaan gardu induk di Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah (JBT) mengalami pemunduran jadwal commercial operation date (COD).

BPK Ungkap 4 Pekerjaan Transmisi di UIP JBT Alami Keterlambatan

BPK menyatakan bahwa kemunduran jadwal COD tersebut salah satunya bermula dari surat Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali No.27531/TRS.00.01 BO1080000/2020 tanggal 10 November 2020 yang salah satunya meminta UIP melakukan evaluasi pengakhiran, penghentian sementara, atau perpanjangan waktu pekerjaan dengan kriteria tertentu disertai dengan kajian governance risk compliance sesuai peraturan yang berlaku. 

MONITOR JUGA: Dugaan Korupsi UGC Pecatu – Nusa Dua Bali dan Jointing SKTT 20KV Distribusi Jabar

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik dokumen kajian kelayakan proyek (KKP), laporan progres pekerjaan, dan penjelasan unit terkait, diketahui bahwa GI 150 KV Kentungan II bertujuan untuk memperbaiki mutu dan keandalan jaringan tenaga listrik serta mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan tenaga istrik. 

"Pembahasan UID JTY dan UIP JBT sebelum disahkan dalam RUPTL 2021 menyebutkan bahwa GI terdekat yaitu GI Gejayan telah terbebani hingga 65% dan terdapat potensi pelanggan kereta api cepat Yogja - Solo sebesar 16,5 MVA," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (5/7/2025).

Lalu, GI 150 KV Kudus II bertujuan untuk memperbaiki mutu dan keandalan jaringan tenaga listrik serta mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik. 

"Pembahasan UID JTY dan UIP JBT sebelum disahkan dalam RUPTL 2021 menyebutkan bahwa GI Kudus eksisting 3x60 MVA telah terbebani hingga 85% dan terdapat potensi pelanggan sebesar 40 MVA," lanjut BPK.

Selanjutnya soal GI150 KV Brebes II bertujuan untuk memperbaiki mutu dan keandalan jaringan tenaga listrik serta mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan tenaga listmk. 

"Pembahasan UID JTY dan UIP JBT sebelum disahkan dalam RUPTL 2021 menyebutkan bahwa masih dimungkinkan untuk COD dalam waktu lama. GI 150 KV Brebes evisting telah terbebani 65% dan terdapat potensi pelanggan tahun 2022 sebesar 34,2 MVA dan tahun 2023 sebesar 10,75%," jelas BPK.

Terkahir, soal GIS 150 KV Bengkok Baru/Dago II bertujuan untuk memperbaiki mutu tegangan dan keandalan tenaga listrik, mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik, dan menekan susut jaringan distribusi. GI existing telah terbebani hingga 87,6%. 

"Berdasarkan hasil pengamatan fisik tanggal 7 Desember 2021 diketahui bahwa material on site dan bangunan GIS telah tersedia sehingga menyisakan pemasangan GIS. Saat ini, UIP JBT belum memiliki rencana penggunaan material on site tersebut," ungkap BPK.

Adapun saat ini PLN menetapkan keandalan jaringan transmisi tenaga listrik sebesar N-I. Dengan kata lain, PLN mensyaratkan beban maksimal dalam suatu jaringan transmusi tenaga listnik adalah 50% dari kapasitas maksimal GI. 

Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir pada Desember 2021, BPK belum memperoleh penjelasan maupun dokumen rencana aksi penyelesaian atas keempat pekerjaan tersebut dan rencana kontigensi PLN untuk memitigasi gangguan keandalan jaringan transmisi tenaga lisink sebelum keempat konstruksi tersebut beroperasi. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta perubahannya yaitu PP Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga Iistrik wajib menyediakan tenaga hhstmk secara terus menerus yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik; 

Tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan RUPTL, Pasal 5 yang menyatakan bahwa RUPTL disusun berdasarkan analisis kebutuhan tenaga listrik dengan menggunakan asumsi dan/atau target: jumlah pelanggan dan jenis pelanggan; dan 

Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tentang Pengesahan RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2021 sampai dengan 2030, Bab II Butir 2.3.1 Kriteria Perencanaan Transmisi dan GI yang menyatakan bahwa dengan tetap mempertimbangkan kelayakan teknis dan ekonomis, kebijakan lebih rinci mengenai pengembangan transmisi dan GI adalah antara lain: perencanaan transmisi dibuat dengan menggunakan kriteria kontigensi N-1, baik statis maupun dinamis. 

Kriteria N-1 Statis mensyaratkan apabila suatu sirkit transmisi padam, baik karena mengalami gangguan maupun dalam pemeliharaan, maka sirkit-sirkit transmisi yang tersisa harus mampu menyalurkan keseluruhan arus beban, sehingga kontinuitas penyaluran tenaga listrik terjaga. 

"Hal tersebut mengakibatkan keandalan jaringan transmisi tenaga listrik pada empat area pekerjaan tersebut berpotensi tidak terpenuhi, peningkatan risiko gangguan kontinuitas penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan; dan material on site belum memberikan manfaat bagi perusahaan," beber BPK.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali belum memiliki rencana kerja yang adaptif terhadap RUPTL terkait penyelesaian pekerjaan jaringan transmisi tenaga listrik yang masih terkendala; rencana kontigensi PLN untuk memitigasi gangguan keandalan jaringan transmisi tenaga listrik sebelum pekerjaan jaringan transmisi tenaga listrik yang terkendala tersebut dapat beroperasi; dan rencana pemantaatan material on site. 

Atas permasalahan tersebut, Direksi PLN menyatakan sependapat dan akan melakukan  upaya penyelesaian pekerjaan jaringan transmisi tenaga listrik yang masih terkendala dan pemanfaatan gedung maupun material on site. 

Dengan demikian, BPK RI merekomendasikan Direksi PLN agar memerintahkan EVP Perencanaan dan Pengendalian di masing-masing regional Regional Jawa, Madura, dan Bali bersama divisikonstruksi terkait untuk menyusun rencana kerja yang adaptif terhadap RUPTL terkait penyelesaian pekerjaan jaringan transmisi tenaga tistrxk yang mash terkendala.

Lalu menyusun rencana kontigensi PLN untuk memitigasi gangguan keandalan jaringan transmisi tenaga listrik sebelum pekerjaan jaringan transmisi tenaga listrik yang terkendala tersebut dapat beroperasi dan memanfaatkan material on site seperti yang disajikan dalam permasalahan. 

Topik:

BPK PLN PT PLN UIP JBT