BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 16,135 M pada Pengadaan GITET 500 kV Muara Enim


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kelebihan pembayar sebesar Rp16.135.402.885,54 pada pekerjaan dalam kontrak pengadaan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Muara Enim.
Temuan itu sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan jaringan transmisi tahun 2017 sampai dengan semester I 2021 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara,Sematra Selatan dan Sulawesi Selatan dengan nomor 34/AUDITAMA VII/PDTT/04/2022.
Dijelaskan BPK bahwa dalam rangka mengevakuasi daya dan meningkatkan keandalan jaringan transmisi dari PLTU MT Sumsel-8, UIP Sumbagsel PLN melakukan pembangunan GITET 500 kV Muara Enim dengan kontrak nomor 008.PJ/KON.02.03/UIP SUMBAGSEL/2019 tanggal 22 April 2019 yang dilaksanakan oleh PT HBAP.
PLTU MT Sumsel-8 berkapasitas 2x600 MW dikembangkan oleh Independent Power Producer (IPP) dengan amandemen Power Purchase Ageement (PPA) terakhir tanggal 19 Oktober 2017.
Pembangunan PLTU MT Sumsel-8 juga meliputi pengadaan pekerjaan special facilities berupa transmisi dari PLTU ke GITET 500 kV Muara Enim, bay expansion dari GITET (pekerjaan Diameter 3 dan 4) dan juga construction interfaces (steel structure, buses, protection and control cabinet) di GITET 500 kV Muara Enim.
Seluruh biaya pengadaan pekerjaan tersebut dibebankan dalam tarif pembelian tenaga listrik PLN dari PLTU MT Sumsel-8 sesuai PPA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang sama dalam kontrak GITET 500 kV Muara Enim dengan pekerjaan yang telah diadakan dalam pembangunan PLTU MT Sumssel-8
Pihak UIP Sumbagsel telah beberapa kali mengadakan rapat pembahasan penyelesaian pekerjaan yang terindikasi overfapping dalam Kontrak GITET 500 kV Muara Enim.
Berdasarkan hasil rapat tersebut dan penjelasan dari UIP Sumbagsel diketahui bahwa PLN
akan melakukan amandemen kontrak GITET S00 kV Muara Enim dengan mengurangi pekerjaan diameter 3&4 senilai Rp16 135.402.885,54.
Lebih lanjut, BPK menyatakan bahwa GM UIP Sumbagsel membawahi empat SRM yaitu SRM Perencanaan, SRM Operasi Konstruksi I, SRM Operasi Konstruksi II, SRM Perizinan dan SRM Keuangan, SRM Operasi Konstruksi salah satunya bertanggung jawab melakukan monitoring konstruksi IPP.
SRM Perencanaan salah satunya bertanggung jawab melakukan koordinasi dengan SRM Operasi Konstruksi I dalam menyusun dan merencanakan pengadaan GITET 500 kV Muara Enim.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta perubahannya yaitu PP Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, salah satunya pembangkitan transmisi tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik dapat dilakukan secara terintegrasi.
Dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) No.0010.E/DIR/2016 mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) yang telah beberapa kali diubah dan diganti, terakhir diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020, pada Bab 1.6. Prinsip Dasar Pengadaan yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PLN wajib menerapkan prinsip efisien, efektif. kompetitif, transparan, adil dan wajar, terbuka, serta akuntabel.
"Hal tersebut mengakibatkan potensi lebih bayar sebesar Rp16.135.402.885.54 pada pekerjaan GITET 500 kV Muara Enim," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (6/7/2025).
Hal tersebut disebabkan oleh SRM Perencanaan tidak optimal berkoordinasi dengan SRM Operasi Konstruksi I terkait lingkup pekerjaan dalam kontrak GITET 500 kV sehingga terjadi overlapping pekerjaan dengan pembangunan PLTU MT Sumsel 8 oleh IPP dan pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh ULP Sumbagsel dan GM UIP Sumbagsel yang tidak optimal dalam membina dan mengelola pelaksanaan pengadaan GITET 500 kV Muara Enim.
Atas permasalahan tersebut, Direksi PLN menyatakan sependapat dan akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan dan pembayaran komrak GITET 500 kV Muara Enim.
Maka dari itu, BPK merekomendasikan Direksi PLN agar memerintahkan seluruh GM UIP melalui SRM Perencanan masing-masing lebih optimal berkoordinasi dengan SRM Operasi Konstruksi terkait untuk memastikan lingkup pekerjaan dalam kontrak jaringan transmisi pada pihak ketiga dengan lingkup pekerjaan dalam PPA dan pekerjaan dilaksankan oleh UIP tidak overlap.
Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan Direksi PLN agar memerintahkan GM UIP Sumbagsel segera melakukan evaluasi secara komprehensif dan menyelesaikan addendum kontrak GITET 500 kV Muara Enim dengan memperhitungkan overlapping pekerjaan, serta mengambil langkah langkah lain yang diperlukan sehingga tidak terjadi lebih bayar minimal sebesar Rp16.135.402 885,54.
Monitorindonesia.com pada Sabtu (5/7/2025) telah berupaya mengonfirmasi kepada Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo soal apakah rekomendasi BPK itu telah ditindaklanjuti. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Darmawan belum memberikan respons.
Operasional GI dan Jalur SUTT Kisaran Sei Mangkei Belum Optimal, BPK Ungkap Biang Keroknya. Selengkapnya di sini..........................
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Temuan BPK PT PLN PLN Muara EnimBerita Selanjutnya
KPK Tegaskan Tak Ada Kapolres Terjaring OTT KPK di Sumut
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Diduga Lakukan Abuse of Power Melaui Praktik Rombak Petinggi Anak Perusahaan dan Sub Holding
22 September 2025 13:16 WIB

Dugaan Monopoli dan Markup Rp45 M, PLN dan PT Serambi Gayo Sentosa akan Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
19 September 2025 07:46 WIB

BUMN dan BPK Didesak Audit Anggaran Jasa Hukum PLN oleh Legal and Human Capital
19 September 2025 01:30 WIB