Temuan BPK di Jakpro: Utang Pulo Mas Jaya Rp 30 M atas Jual Beli Bangunan PMJLand Tower dengan PT BSM


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan penyajian dampak transaksi atas kerja sama jual beli bangunan PMJLand Tower dengan PT BSM oleh PT Pulo Mas Jaya tidak sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Adapun PT Pulo Mas Jaya adalah anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024.
BPK menjelaskan bahwa PT Pulo Mas Jaya melaksanakan kerja sama dengan PT BSM sesuai perjanjian pendahuluan antara Nomor 17/PMJ/Perj/XII/2022 dan Nomor 263/AGR/BSM/XI/2022 tanggal 16 Desember 2022 untuk menyepakati kerja sama dalam bentuk jual beli damana PT Pulo Mas Jaya akan membangun PMJ Land Tower di atas lahan milik PT PMJ dan PT BSM akan membeli bagian (unit lantai) dan PMJLand tersebut seluas ±9,542m2 (tidak termasuk jembatan).
Harga pembelian untuk objek jual beli adalah Rp22.700.000,00/m2 dengan total Rp216.603.400.000.00 tidak termasuk PPN. Pembayaran berdasarkan tahapan harga pembelian dan akan dibayarkan setelah adanya persetujuan dokumen serah rerima oleh PT BSM atas setiap tahapan dan pencapaian sesuai Lampiran 2 Penanjian Pendahuluan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut.
Namun kerjasama tersebut berdampak pada saldo akun-akun dalam Laporan Keuangan PT Pulo Mas Jaya untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 PT Pulo dengan rincian pada tabel berikut.
Selain atas akun di atas terdapat juga penyajian pada Beban yang Masih Harus Dibayar (BYMHD) dan Utang Usaha terkait konstruksi PMJLand Tower tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyajian akun tersebut BPK menemukan permasalahan, yakni pengakaan pendapatan tidak sesuai SAK dan pengakuan beban pokok pendapatan tidak sesuai SAK.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang usaha PT Pulo Mas Jaya per 31 Desember 2023 senilai Rp30.000.000.000.00 dan piutang usaha per 31 Desember 2022 senilai Rp5.550.000.000,00 yang berasal dari PT BSM lebih saji," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (6/7/2025).
BPK juga menyatakan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan pendapatan usaha tahun 2022 senilai Rp23.000.000.000.00 dan pendapatan usaha tahun 2023 senilai Rp32.000.000.000,00 lebih saji.
Mengakibatkan juga beban pokok pendapatan yakni pada tahun 2022 senilai Rp2.260.624.458,00 dan tahun 2023 senilai Rp21.201.259.338.00 lebih saji.
Persediaan aset real estat per 31 Denember 2023 kurang saji senilai Rp23.461.917.588,00 serta pendapatan diterima dimuka per 31 Denember 2023 senilai Rp25.000.600.000.00 dan pendapatan diterima diimuka per 31 Desember 2022 senilai Rp 10.000.080.98 kurang saji .
Menurut BPK permasalahan tersebut disebabkan VP Finance & Treamiry tidak cermat dalam memeriksa kesesuaian data pada ERP dan melakukan approval pada sistem ERP.
Kemudian disebabkan VP Accounting & Tax tidak cermat dalam memproses transaksi keuangan pada unit bisnis dan lalai dalam mengevaluasi pendapatan usaha dari perjanjian kerja sama yang sudah berjalan dengan pihak ketiga dan menyajikan pendapatan, beban pokok pendapatan, piutan usaha, persediaan aset real estat yang tidak mempedomani SAK.
Atas permasaiahan tersebut Direktur Usama PT Palo Mas Jaya menyatakan kerjasama dengan PT BSM telah memenuhi kriteria pengakuan pendapatan sepanjang waktu dan menerapkan pengakuan pendapatan sepanjang waktu sesuai PSAK 72 khususnya pada paragraf 35 huruf e.
Dalam kerja sama tersebut PT Pulo Mas Jaya memilik hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan sebagaimana diatur dalam kontrak. PT BSM juga memiliki pengendalian atas pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan BAST pekerjaan dinilai dan diverifikasi konsultan teknik PT BSM.
Dengan demikian, PT Pulo Mas Jaya berkesimpulan bahwa penyajian piutan usaha, persediaan aset real estat, pendapatan usaha dan beban pokok pendapatan pada PT Pulo Mas Jaya atas kerja sama jual beli bangunan PMJLand Tower dengan PT BSM telah sesuai PSAK.
Atas penjelasan tersebut, PT Pulo Mas Jaya berksimpulan bahwa penyajian piutang usaha, persediaan aset real estat, pendapatan usaha dan beban pokok pendapatan pada PT Pulo Mas Jaya atas kerja sama jual beli bangunan PMJLand Tower dengan PT BSM telah sesuai PSAK.
Sementara BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk berkonsultasi dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI terkait kesesuaian pencatatan akun-akun terdampak atas transaksi kerja sama jula beli bangunan PMJLand Tower sesuai SAK.
BPK Ungkap Masalah Laporan Keuangan SBU Mall Pluit Junction pada PT Jakpro. Selengkapnya di sini...
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
Pulo Mas Jaya PMJLand Tower Jakpro Temuan BPK BPKBerita Sebelumnya
Sidang Pembacaan Pledoi Tom Lembong Akan Digelar pada 9 Juli 2025
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
19 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB