Temuan BPK: Wahana Kereta Gantung TMII Nunggak Pajak Rp 1,9 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juli 2025 12:33 WIB
Kereta gantung atau gondola di TMII, Jakarta Timur, yang diambil pada Maret 2023 (Foto: Dok MI/Shutterstock)
Kereta gantung atau gondola di TMII, Jakarta Timur, yang diambil pada Maret 2023 (Foto: Dok MI/Shutterstock)

Jakarta, MI -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Cipayung, Jakarta Timur (Jatim) belum optimal dalam mendata dan menagih pajak hiburan wahana kereta gantung (Sky Lift) Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sehingga mengakibatkan potensi kurang penerimaan pajak hiburan sky lift pada tahun 2023 minimal senilai Rp1,9 miliar.

Hal itu tertuang dalam hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan nomor 12A/LHP/XVIII.JKT/7/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyajikan nilai realisasi Pendapatan Pajak Daerah dalam Laporan Keuangan TA 2023 senilai Rp43.516.481.672.833,00 atau sebesar 101,20% dari target senilai Rp43.000.000.000.000,00. 

Dari nilai tersebut antara lain merupakan realisasi Pendapatan Pajak Hiburan senilai Rp686.623.192.014,00 atau sebesar 114,44% dari target senilai Rp600.000.000.000,00.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak, disebutkan bahwa pajak hiburan termasuk jenis pajak daerah yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak. 

Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma.

Hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran pajak hiburan tahun 2023, menunjukkan bahwa terdapat tempat hiburan atau wahana permainan yang tidak melakukan pembayaran pajak hiburan sejak bulan Oktober 2015, yaitu kereta gantung (sky lift) di area TMII. 

Sementara berdasarkan hasil wawancara dengan pihak pengelola TMII, yaitu PT BVI yang mulai bertugas sejak bulan April 2023, menunjukkan bahwa pembayaran pajak hiburan untuk wahana-wahana di area TMII merupakan tanggung jawab masing-masing pemilik wahana, dan diketahui sejak tahun 2006 pajak daerah sudah dibayar oleh pemilik wahana sky lift yaitu PT CEN.

Sesuai dengan surat perjanjian kerja sama antara PT CEN dengan pengelola TMII, tahun 2023 PT CEN telah membayar kewajibannya kepada pengelola TMII sebesar 5% dari omzet per bulannya. 

Berdasarkan pendapatan yang diterima pengelola TMII dari PT CEN dari tiket Kereta Gantung pada tahun 2023.

Wahana Kereta Gantung TMII Nunggak Pajak Rp 1,9 Miliar

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 1083 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Klasifikasi Objek Pajak Hiburan Menurut Perda Nomor 13 Tahun 2015, potensi pajak hiburan atas Kereta Gantung TMII adalah 10% dari total omzet. 

Pihak UPPPD Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjelaskan bahwa tiket kereta gantung TMII sudah termasuk pajak hiburan dalam harga yang ditetapkan sehingga potensi pajak hiburan sky lift pada tahun 2023 adalah senilai Rp1.906.349.454,55 (10/110xRp20.969.844.000,00).

Kepala UPPPD Kecamatan Cipayung telah mengirimkan surat kepada PT CEN pada tanggal 10 Agustus 2023 dan 22 September 2023, untuk segera 
mendaftarkan tempat usahanya sebagai objek pajak, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir belum ada balasan dari PT CEN. 

Sehubungan hal tersebut, UPPPD Kecamatan Cipayung berkoordinasi dengan Pengelola TMII untuk menindaklanjuti kondisi tersebut.  

Dari data Bapenda, sky lift TMII sudah menjadi objek pajak daerah dengan rincian sebagai berikut:

Wahana Kereta Gantung TMII Nunggak Pajak Rp 1,9 Miliar

Namun demikian, pada saat peninjauan lapangan tanggal 5 Maret 2024, kereta gantung TMII sedang tidak beroperasi. Menurut keterangan pengelola TMII, kereta gantung terakhir beroperasi pada bulan Januari 2024 dikarenakan perjanjian kerja sama antara PT CEN dengan pihak Pengelola TMII sudah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan lagi. 

Selain itu, berdasarkan sistem pembayaran pajak cortex Bapenda diketahui bahwa status perpajakan Sky Lift TMII adalah non aktif. Status ini ditetapkan pada tahun 2018 setelah PT CEN tidak melakukan pembayaran pajak sejak bulan Oktober 2015. 

"Permasalahan di atas mengakibatkan potensi kurang penerimaan pajak hiburan sky lift pada tahun 2023 minimal senilai Rp1.906.349.454,55 (10/110 x 
Rp20.969.844.000,00)," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (6/7/2025). 

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda kurang optimal dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi atas potensi pajak hiburan yang tidak terbayar.

Juga disebakan Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Timur belum melakukan pemeriksaan pajak kepada pengelola sky lift TMII dan Kepala UPPPD Cipayung belum sepenuhnya optimal dalam menerapkan peraturan tentang pajak daerah kepada wajib pajak daerah.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pajak.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Bapenda melaksanakan pemeriksaan pajak pada PT CEN atas wahana kereta gantung sky lift TMII yang belum membayar pajak hiburan.

BPK DKI Jakarta Temukan Potensi Kurang Penerimaan Pajak Hotel senilai Rp 403,5 Juta. Selengkapnya di sini.............

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK RI BPK DKI Jakarta TMII Sky Lift Wahana Kereta Gantung Temuan BPK