KPK Masih Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Juli 2025 12:37 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dan menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangaannya terkait kasus dugaan rasuah di Kemenag ini. 

"KPK saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terperiksa lainnya dan masih terus dipelajari, didalami dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut," kata Budi Prasetyo, Selasa (8/7/2025).

Budi mengatakan bahwa KPK tidak menutup peluang melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. 

"Tentu nanti jika memang dibutuhkan untuk memanggil dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan, tentu KPK akan menjadwalkan," ujar Budi.

Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan rasuah kuota haji tersebut masih berada ditahap penyelidikan. 

"Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu)," kata Asep, Kamis (19/6/2025).

Adapun, kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag ini diduga terjadi pada rentan waktu 2023 hingga 2024.

Topik:

KPK Kemenag Korupsi Kuota Haji