Nyaris 1 Tahun Penyidikan, KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi X-ray Barantan Rp 82 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Juli 2025 14:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menjebloskan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) ke sel tahanan.

Padahal sejak Jumat, 16 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan TA 2021. Penyidikan itu berlangsung sejak 12 Agustus 2024. Di mana, terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan. 

Wisnu Haryana pun sudah mengaku bahwa dirinya merupakan tersangka dalam perkara ini. Hal itu diakuinya usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin 10 September 2024.

Perkembangan terakhir kasus ini adalah KPK memeriksa Agung Rahmadi selaku wiraswasta, Muhammad Saban selaku Direktur PT Mitra Karya Seindo, dan Sunarto Sulai selaku Direktur PT Anugerah Maju Bersama Cemerlang pada Kamis (13/2/2025) silam.

Pada Rabu (9/7/2025) Monitorindonesia.com mengonfirmasi perkembangan penyidikan tersebut kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Namun hinggga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Asep belum memberikan respons.

Sementara mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi Monitorindonesia.com sebelumnya menyatakan bahwa penahanan para tersangka menunggu selesainya perhitungan kerugian negaranya, serta pemberkasan. 

"Selain itu tentunya ada penilaian subjektif maupun objektif terkait penahan para tersangka oleh Penyidik. Kita tunggu saja sama-sama," kata Tessa yang kini menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Topik:

KPK X-Ray Kementan Barantan Korupsi X-Ray