Dijaga Ketat! Pintu Masuk PN Jakpus Dipasang Mesin X-Ray saat Sidang Pledoi Hasto


Jakarta, MI- Pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dipasangi mesin x-ray saat pelaksanaan sidang pledoi atau nota pembelaan Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (10/7/2025) hari ini.
Pantauan Monitorindonesia.com dilokasi, ada dua unit mesin x-ray yang disiagakan di depan pintu masuk dan keluar PN Jakpus. Kedua mesin tersebut dijaga oleh aparat kepolisian.
Setiap pengunjung yang hendak masuk ke dalam PN Jakpus akan diperiksa dengan ketat oleh aparat kepolisian, bagi pengunjung yang membawa tas/barang bawaan di haruskan untuk meletakannya ke mesin x-ray untuk dilakukan screening.
Selain itu, 1.087 personel kepolisian juga disiagakan untuk mengamankan berlangsungnya sidang nota pembelaan Sekjen PDIP tersebut dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang peldoi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (10/7/2025) hari ini.
Sidang pembacaan pledoi Hasto tersehut dimulai pada pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat buron Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Topik:
Hasto KristiyantoBerita Sebelumnya
KPK Buka Suara, Ini Status Hukum Gubernur Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Berita Selanjutnya
Bacakan Pledoi, Hasto: Saya Menerima Kriminalisasi Utuh!
Berita Terkait

HUT RI ke-80, Megawati Jadi Inspektur Upacara di Lenteng Agung Jakarta Selatan
17 Agustus 2025 07:17 WIB

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Tinjauan Kritis dalam Perspektif Hukum Tata Negara
3 Agustus 2025 21:36 WIB