Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Sebagai Sandiwara dan Rekayasa Hukum


Jakarta, MI- Tim kuasa hukum Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan (Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa klienya telah menyampaikan adanya dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Hasto,Todung Mulya Lubis usai Majelis Hakim menskors sidang pledoi atau nota pembelaan Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Kamis (10/7/2025) hari ini.
"Dengan sangat detail, Pak Hasto menjelaskan rekayasa hukum yang dilakukan, yang mengkriminalisasi Pak Hasto," kata Todung.
Todung menyebut bahwa tuntutan 7 tahun yang dituntutkan oleh Jaksa terhadap Hasto sangat tidak adil. Apalagi menurutnya, bukti-bukti yang telah diajukan oleh Jaksa dalan persidangan tidak memiliki dasar sama sekali.
"Tuntutan 7 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tuntutan tersebut," tuturnya.
Todung menilai bahwa kasus yang menjerat Sekjen PDIP itu merupakan rekayasa dan sandiwara hukum. Ia berharap agar Majelis Hakim dapat mengembalikan harkat serta martabat hukum kembali ke tempat yang mulia melalui keputusan yang adil dalam memutus perkara ini.
"Ini adalah sandiwara hukum, ini adalah rekayasa hukum dan saya ingin melihat Majelis Hakim kita mengembalikan harkat dan martabat hukum kepada tempat yang mulia," ucapnya.
Todung menyebut Hasto bukanlah seorang kriminal ataupun pelaku tindak kejahatan, ia mengatakan bahwa Hasto hanya menjalankan tugasnya sebagai Sekjen partai.
Todung menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat atau senjata untuk menghukum seseorang yang tidak bersalah.
Lebih lanjut, Todung meminta Majelis Hakim untuk membebaskan serta memulihkan semua hak-hak Hasto "kalau Majelis Hakim betul-betul kembali kepada harkat dan martabat, secara proporsional menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum benteng terakhir kita, saudara Hasto mesti dibebaskan," ujarnya.
Topik:
Hasto KristiyantoBerita Sebelumnya
KPK Sudah Panggil Ridwan Kamil terkait Korupsi Bank BJB, Tapi...
Berita Selanjutnya
Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Cs Tersangka Suap Perkara di PT DKI dan MA
Berita Terkait

HUT RI ke-80, Megawati Jadi Inspektur Upacara di Lenteng Agung Jakarta Selatan
17 Agustus 2025 07:17 WIB

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Tinjauan Kritis dalam Perspektif Hukum Tata Negara
3 Agustus 2025 21:36 WIB