Kuasa Hukum Hasto Sebut Tututan Jaksa Didasari Asumsi Pribadi dan Penuh Kebencian

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Juli 2025 12:21 WIB
Penasihat Hukum Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen  (Foto: Dok/MI/Alb)
Penasihat Hukum Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Penasihat Hukum Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut bahwa tuntutan Jaksa terhadap Hasto disusun berdasarkan pendapat pribadi yang penuh dengan kebencian. 

"Penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan imajinasi, penuntut umum merumuskan tuntutan berdasarkan pendapatnya, dan pendapatnya itu penuh kebencian," kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Berbeda dengan pihaknya, Patra menyebut bahwa pledoi atau nota pembelaan Hasto telah disampaikan dengan sistematis dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.

Ia mengatakan bahwa Hasto telah menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya adalah korban dari kriminalisasi politik saat membacakan nota pembelaannya tersebut. 

"Sementara Pak Hasto, tadi siang telah menyampaikan pembelaan yang dengan sistematis menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah korban politik," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Patra menyebut bahwa Jaksa hanya menyampaikan asumsi-asumsi tanpa adanya alat bukti dalam sidang tuntutan terhadap Hasto.

"Kemarin alat bukti apa yang disampaikan oleh penuntut umum menuntut Pak Hasto sampai 7 tahun?, alat bukti apa?, yang disampaikan oleh penuntut umum itu berkisar asumsi-asumsi semua" tuturnya. 

Sementara, penasihat hukum Hasto dalam sidang pembacaan pledoi ini telah memaparkan perbandingan berbagai hal dan tentunya membawa alat bukti untuk dijelaskan dalam nota pembelaan kepada Majelis Hakim. 

"Sementara kami, tadi sudah kami bacakan perbandingan dakwaan, perbandingan tuntutan, perbandingan yang namanya pertimbangan hukum putusan 18 dan 28, perbandingan dengan pledoi, dan alat bukti yang kami ajukan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus dapat memutus perkara yang menjerat Sekjen PDIP tersebut secara adil dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan. 

"Apakah nanti Majelis Hakim memutus berdasarkan fakta-fakta persidangan?, Memutus berdasarkan keadilan yang berketuhanan yang Maha Esa?," ujarnya

Topik:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pledoi Hasto