BPK Ungkap Masalah Kerja Sama Dormitory dan Tribune Gedung di Kawasan JIEPP antara Pulo Mas Jaya dengan PT AM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2025 14:29 WIB
PT Pulo Mas Jaya (PMJ) merupakan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Pulo Mas Jaya (PMJ) merupakan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa penatausahaan piutang usaha dan pendapatan usaha atas kerja sama pengelolaan Dormitory dan Tribune Gedung di Kawasan Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP) antara PT Pulo Mas Jaya dengan PT AM kurang memadai.

Sehingga, penyajian saldo piutang usaha senilai Rp 3,487 miliar berpotensi tidak akurat yaitu atas selisih antara saldo piutang usaha dengan rinciannya yang belum direkonsiliasi dan kekurangan pengakuan pendapatan atas ketidaksesuaian penerbitan invoice pada tahun ke-5 sesuai perjanjian.

Hal itu terungkap dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

Diketahui bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyajikan saldo piutang usaha pada laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp508.519.507.857.20, naik senilai Rp179.502.505.683,77 atau 54,56% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp329.017.002.173,43. 

Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo piutang usaha pada PT Pulo Mas Jaya per 31 Desember 2023 senilai Rp107.655.762.499,00 yang salah satunya berasal dari pengelolaan pendapatan senices. Dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain PT Pulo Mas Jaya untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 pendapatan services disajikan senilai Rp39.340.576.799,00. 

Saldo pendapatan Services tersebut di antaranya berasal dari kerja sama pengelolaan Dormitory dan Tribune Gedung di Kawasan Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP). 

PT Pulo Mas Jaya melaksanakan kerjasama pengelolaan Dormitory dan 7ribune Gedung JIEPP dengan PT AM yang dilaksanakan berdasarkan dua perjanjian kerja sama.

1. Kerja sama Pengelolaan Dormitory di Kawasan JIEPP antara PT Pulo Mas Jaya dengan PT AM sesuai Perjanjian Nomor 22 PMJ/Perj/V/2019 tanggal 10 Maret 2019. Perjanjian tersebut mengalami empat kali perubahan terakhir dalam Addendum IV Nomor 04/PM4J/Perj-Add/II/2023 tanggal 6 Februari 2023. 

Addendum kerjasama di antaranya merubah skema pembayaran, jangka waktu kerjasama adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 23 Januari 2024. Pembayaran yang disepakati adalah dengan skema pembayaran fixed income sesuai Addendum ke IV.

BPK Ungkap Masalah Kerja Sama Dormitory dan Tribune Gedung di Kawasan JIEPP antara Pulo Mas Jaya dengan PT AM

2. Kerja sama pengelolaan Tribune Gedung JIEPP antara PT Pulo Mas Jaya dengan PT AM sesuai perjanjian kerja sama Nomor 23 PMJ Perj.V 2019 tanggal 10 Mei 2019 dan telah dilakukan Addendum Nomor 03 PMJ PERJ-ADD TV 2020 tanggal 6 April 2020. Lingkup pengelolaan 7ribune Gedung meliputi ruang ballroom dengan nama Ruang Turangga dan Ruang VVIP atau nama lainnya Ruang Bidak yang berada di lantai tiga Gedung JIEPP beserta fasilitas pendukungnya. 

Jangka waktu perjanjian selama lima tahun terhitung seyak tanggal 1 Maret 2019 dan akan berakhir 29 Februan 2024. Atas pengelolaan Tribune, PT AM akan meclakukan pembayaran fixed income. 

Skema pembayaran pengelolaan tribune sesuai addendum perjanjian 

BPK Ungkap Masalah Kerja Sama Dormitory dan Tribune Gedung di Kawasan JIEPP antara Pulo Mas Jaya dengan PT AM

Pengelolaan pendapatan Services di area JIEPP dilaksanakan oleh JIEPP Business Unit di bawah Divisi Commercial and Bussiness PT Pulo Mas Jaya. 

Atas kerja sama Pengelolaan Dormitory dan Tribune Gedung oleh PT AM, PT Pulo Mas Jaya mencatat piutang dan pendapatan pada laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023  masing-masing senilai Rp3.487.182.725,00 dan senilai Rp2.486.486.484,00. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengakuan piutang dan pendapatan, dokumen pembayaran dan permintaan keterangan dengan pejabat terkait, BPK menemukan permasalahan yakni terdapat selisih penyajian saldo piutang usaha dengan daftar rincian piutang dan pengakuan Piutang Usaha dan Pendapatan atas pengelolaan Tribune Gedung tidak sesuai skema pembayaran yang disepakati 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo Piutang Usaha senilai Rp3.487.182.725.00 berpotensi tidak akurat yaitu atas selisih antara saldo Piutang Usaha dengan rinciannya yang belum direkonsiliasi; dan kekurangan pengakuan pendapatan atas ketidaksesuaian penerbitan invoice pada tahun ke-5 sesuai perjanjian," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (12/72025).

Permasalahan tersebut disebabkan AVP JIEPP Business Unit dan Assistant Manager Accounting PT Pulo Mas Jaya tidak cermat dalam memastikan kesesuaian penyajian Piutang dengan rincian Piutang melalui proses rekonsiliasi.

Lalu disebabkan oleh AVP JIEPP Business Unit tidak melakukan addendum atas penagihan pembayaran tahun kedua sampai dengan keempat dan penagihan sesuai skema pembayaran tahun kelima pada perjanjian. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menjelaskan bahwa atas selisih senilai Rp168.932.898.00 telah dilakukan rekonsiliasi dan untuk kedepannya Tim JIEPP dan Tim Accounting akan melakukan rekonsiliasi secara rutin. 

Dan kerjasama pengelolaan Tribune terhitung sejak Januari 2023, PT AM diwajibkan membayar fixed income sesuai skema tahun kelima (kembah ke perjanjian awal) senilai Rp110.000.000,00 per bulan (include PPN) atau Rp99.099.099.00 (exclude PPN), namun belum memperhitungkan inflasi. 

Sementara BPK merekomendasikan kepada Dircktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan irektur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk merckonsiliasi dan menyepakati hak dan kewajiban dengan mitra kerja sama dalam pengelolaan Dormitory dan Tribune Gedung JIEPP sesuai perjanjian.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten berita Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

Jakpro Pulo Mas Jaya BPK