BPK Ungkap Denda Pekerjaan Teleconsultation & Telemedicine di Bio Farma

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Juli 2025 15:49 WIB
PT Bio Farma (Foto: Istimewa)
PT Bio Farma (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa pekerjaan Teleconsultation & Telemedicine berisiko tidak berhasil pada masa yang akan datang, sehingga berisiko keterlambatan atas kesiapan platform mobile apps untuk sistem operasi 10S mengakibatkan denda sebesar Rp292 miliar.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020 sampai dengan 2022 (Semester I) pada PT Bio Farma dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan nomor 56/AUDITAMA VII/PDTT/05/2023.

Adapun pekerjaan Teleconsultation & Telemedicine adalah pekerjaan penyediaan software, hardware, dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui metode jarak jauh antara pasien dengan dokter, ataupun pasien dan dokter umum dengan dokter spesialis. 

User Pekerjaan Teleconsultation & Telemedicine adalah Direktorat Transformasi dan Digital. Sofnvare dibangun dalam dua platform yaitu berbasis mobile apps dan berbasis web apps. 

Platform mobile apps memungkinkan pasien melakukan pendaftaran, memilih jadwal. konsultasi jarak jauh dengan dokter, dan menggunakan wearable device (smartwatch) untuk memantau vital sign seperti blood pressure, heart rate, dan lain-lain. 

Platform web apps memungkinan pasien untuk datang ke klinik yang terpasang hardware untuk pemeriksaan dengan dokter umum, bersama dokter umum berkonsultasi dengan dokter spesialis secara jarak jauh melalui audio dan video conference, dokter umum dapat mengupload hasil lab dan data penunjang lainnya dari alat kesehatan tele-EKG dan tele-USG, dan pasien mendapat resep serta rujukan dari dokter spesialis. 

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT AM berdasarkan kontrak Nomor 001.09/PGD/XII/2021 tanggal 9 November 2021 senilat Rp9.427.962.500,00 (termasuk PPN) dari anggaran sebesar Rp9.524.400.900,00 yang bersumber dari dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun 2020. 

Pekerjaan dilaksanakan selama 142 hari atau sampai dengan 31 Maret 2022. Terdapat addendum kontrak Nomor 032.24/DIR/II/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan penambahan jangka waktu pelaksanaan sebanyak 98 hari atau sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 180 hari atau sampai dengan 31 Desember 2022. 

Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp9.524.400.900.00 (termasuk pajak). Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas pekerjaan teleconsultation & telemedicine ditemukan permasalah bahwa pekerjaan berpotensi tidak berhasil di masa yang akan datang.

Permasalah tersebut menurut BPK adalah pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp292.266.837,50, terdapat kendala perizinan aplikasi, dan potensi pekerjaan tidak berhasil di masa akan datang. 

"Atas pekerjaan yang belum selesai tersebut mengakibatkan maintenance aplikasi berisiko tidak dapat dilakukan oleh internal Bio Farma sebagai dampak dari belum adanya transfer knowledge dari source code; keterlambatan atas kesiapan platform mobile apps untuk sistem operasi 10S mengakibatkan denda sebesar Rp292.266.837,50," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (15/7/2025).

Tak hanya itu, menurut BPK hal tersebut mengakibatkan potensi permasalahan legalitas penggunaan modul e-prescription jika perizinan PSEF tidak terbit; dan pemborosan atas biaya pembuatan modul e-Prescription dan modul CPD masingmasing sebesar Rp247.927.000,00 dan Rp371.890.000,00 jika perizinan PSEF dan IDI tidak terbit. 

"Hal tersebut terjadi karena Direktur Transformasi dan Digital Bio Farma tidak menyiapkan sedini mungkin operasionalisasi aplikasi teleconsultation & telemedicine untuk memenuhi tujuan pengadaan dan best interest perusahaan dan melakukan percepatan kegiatan pengadaan hanya untuk pemenuhan pencapaian visi dan target transformasi digital di Bio Farma," beber BPK.

Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama Bio Farma menyatakan menerima temuan pemeriksaan BPK. Bio Farma akan terus berkoordinasi dengan rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai ruang lingkup dalam perjanjian/kontrak yang disepakati. 

Pekerjaan Teleconsultation & Telemedicine masih dalam proses dilakukan pengembangan untuk dapat diintegrasikan dengan sistem lainnya dan dapat dimanfaatkan bagi perusahaan. 

Namun BPK merekomendasikan kepada Direksi Bio Farma agar mengenakan dan menarik denda sebesar Rp292.266.837,50 atas keterlambatan kesiapan platform mobile apps untuk sistem operasi iOS, melakukan reviu legalitas penggunaan modul e-Prescription jika perizinan PSEF tidak terbit.

BPK juga merekomendasikan kepada Direksi Bio Farma agar segera melakukan pengurusan perizinan untuk legalitas pengunaan aplikasi dan menyiapkan segala sumber daya pendukung untuk berfungsinya aplikasi telemedicine dan teleconsultation dan segera meminta PT AM untuk melakukan transfer of knowledge dari source code untuk menjamin penggunaan telckonsultasi via mobile apps dan modul penjamin.

Topik:

BPK Bio Farma