Jurist Tan DPO Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukan nama Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendibudriatek ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Jurist Tan. Namun Jurist Tan tidak menghadiri panggilan penyidik tersebut selama tiga kali berturut-turut.
"Saudara JT (Jurist Tan) memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.
Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan melalui kuasa hukumnya meminta untuk diperiksa secara tertulis. Namun, Qohar menyebut hal seperti itu tidak ada dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Dirdik Jampidsus itu mengatakan bahwa keterangan yang telah dikirimkan Jurist Tan secara tertulis kepada penyidik akan dijadikan sebagai alat bukti surat.
Lebih lanjut, Qohar mengaku bahwa pihaknya di Kejagung telah melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait agar dapat memulangkan Jurist Tan kembali ke Indonesia untuk menjalankan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek yang menjeratnya.
"Kami pertama sudah melakukan DPO (daftar pencarian orang) dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di tanah air," ujarnya.
Topik:
Kejagung Kemendibudristek Laptop Chromebook Jurist Tan DPO KejagungBerita Selanjutnya
BPK Ungkap Temuan pada LRT Jabodebek, Ada 4 Persoalan Serius!
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB