BPK Ungkap Temuan pada LRT Jabodebek, Ada 4 Persoalan Serius!


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Sarana Light Rail Tranist (LRT) Jabodebek Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Instansi Lainnya di Jawa Barat dan Jawa Barat dengan nomor 19/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam risalah tersebut, BPK menemukan 4 persoalan serius. Seperti diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (16/7/2025) berikut permasalahan tersebut:
1. Batas waktu perbaikan TS 20 tidak diatur dalam perjanjian kerja sama
BPK menyatakan bahwa batas waktu penyelesaian TS nomor 20 akibat peristiwa kecelakaan tidak diatur dalam perjanjian; penyelesaian perbaikan TS nomor 20 oleh PT INKA berlarut-tarut; proses perbaikan TS nomor 20 berpotensi melewati periode penarikan fasilitas kredit yang diatur dalam perjanjian kredit sindikasi bank, yaitu akhir Februari 2024, jika tidak bisa dicairkan maka fasilitas kredit akan batal/hangus; dan jaminan pelaksanaan atas kontrak pekerjaan sebesar Rp25.598.542.265,00 belum diperpanjang oleh PT INKA.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) perlu meningkatkan pemahaman anatomi risiko bisnis terutama terkait risiko operasional dan strategi mitigasi risiko dalam membuat Kerjasama dengan pihak lain (pengadaan TS Nomor 20)
Merekomendasikan juga kepada Direktur Utama PT KAI (Persero) agar segerta berkoordinasi dengan PT INKA, PT Adhi Karya, LEN, Siemens, Sindikasi Bank terkait aspek legal, keuangan, dan teknis untuk percepatan penyelesaian TS 20 termasuk kemungkinan penyediaan pemenuhan penyediaan sparepart yang dibutuhkan untuk memperbaiki trainset tersebut.
Lalu, Dewan Komisaris PT KAI (Persero) meningkatkan pengawasan untuk mempercepat penyelesaian perbaikan dan penyerahan kembal: sarana TS 20 kepada PT KAI (Persero). Direktur Utama PT KAI (Persero) agar memerintahkan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk meningkatkan pengawasan penyelesaian proyek.
Sementara PT KAI dhi, Unit Management Risiko sependapat bahwa untuk meningkatkan pemahaman atas risiko bisnis yang kemugkinan akan terjadi pada suatu kerja sama dengan pihak lain terutama tidak terbatas pada risiko operasional, yang akan berdampak pada timbulnya kerugian bagi perusahaan.
Maka KAI akan mendalami pada anantomi risiko bisnis dengan menggali kondisi-kondisi dari profil perusahaan mitra kerja sama sehingga nantinya akan teridentifikasi risiko yang dapat dilakukan perlakuan dengan strategi mitigasi untuk mengurangi fisiko termasuk dampaknya.
Adapun rencana aksi atas judul temuan batas waktu perbaikan TS 20 tidak diatur dalam perjanjian kerja sama sebagai berikut:
a. Dilakukan update identifikasi risiko atas penyelesaian perkerjaan perbaikkan TS nomor 20, dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di PT INKA, informasi terupdate dan dokumen yang mendukung adanya risiko baru.
b. Melakukan pemantauan dan/atau pengendalian risiko proyek LRT secara berkala dan konsisten terutama untuk kondisi-kondisi yang berdampak merugikan bagi KAI, dan mendorong kepada unit terkait untuk melakukan antisipasi terhadap dampak tersebut.
c. Selanjutnya KAI akan memastikan bahwa sebelum dilakukan kerja sama akan dilakukan kajian secara komprehensif termasuk didalamnya kajian atas kemampuanya kapasitas mitra dalam memenuhi kerja sama.
d. PT INKA harus memberikan jaminan ketersediaan dan kepastian waktu penyelesaian penyediaan suku cadang jika terjadi perbaikan sarana sehingga tidak berdampak secara operasional dan non operasional kepada KAI dalam hal tejadi force majeur.
PT KAI (Persero) telah melakukan beberapa pembehasan dengan PT INKA (Persero) terkait percepatan penyelesatan TS 20 dan 29 diantaranya tertuang pada:
1. Berita Acara Kesepakatan Nomor KL. 707/A11/39/DIV LRT-2024 tanggal 27-02-2024, dengan kesepakatan PT INKA (Persero) bersedia menanggung biaya-biaya yang timbul atas keterlambatan pembayaran pekerjaan termasuk namun tidak terbatas pada beban bunga yang timbul sebesar realisasi nilai bunga yang ditagihkan oleh sindikasi kepada PT KAI (Persero) atas keterlambatan pembayaran sampai dengan 31 Desember 2024, jaminan-jaminan pembayaran berupa Bank Garansi berdasarkan timeline penyelesaian TS 20 sampai BAST pada 25 November 2024.
Konsekuensi yang disepakati jika penyelesaian pekerjaan sampai dengan pembayaran tidak dapat diselesaikan sampei dengan 31 Desember 2024, maka PT KAI (Petsero) tidak dapat melakukan pembayaran sehingga pengadaan TS 20 dibatalkan dan PT INKA harus mengembalikan pembayaran yang telah dibayarkan atas TS 20 kepada PT KAI (Persero).
PT KAI telah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan posisi PT KAI (Persero) terhadap penyelesaian TS 29 dan 20, sebagaimana tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan Nomor KL.707AV/39/DIV LRT-2024 tanggal 27-02-2024. Diantaranya adalah Jaminan atas Pembayaran TS 20 dan 29.
2. Notulen Rapat Nomor NR/6/KG. 104/IUDIV LRT/2024 Tanggal 23 Februari 2024, dengan hasil untuk timeline penyelesaian TS 20 untuk uji FAT Ulang sampai BAST dimulai Oktober 2024 dan selesai pada November 2024.
3. Notulen Rapat Tanggal 02 Juli 2024 Perihal Rapat Pembahasan Penyelesaian Trainset 20 dan 29 dengan hasil PT INKA akan berkoordinasi dengan PT Adhi Ka terkait klarifikasi dan negosiasi terhadap nilai klaim tumburan TS 20 dan 29 dalam jangka waktu 15 Hari Kalender sejak tanggal 2 juli 2024, diharapkan dapat mencapai kesepakatan, jika dalam hal tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 15 hari kalender terhadap nilai maka akan dilakukan mediasi kembali di Kementerian BUMN.
4. Notulen Rapat Nomor 01/RIS/RS/VILDIV.LRT-2024 Tanggal 09 Jul: 2024, Penyampaian timeline terbaru dan TS 29 dan 20. Dengan Timeline Penyelesaian TS 29 di Minggu ke-4 Bulan Oktober 2024 dan Penyelesasran TS 20 di Minggu ke-4 Bulan November 2024. Sehingga Pembayaran untuk
TS 29 dan TS 20 dapat dilakukan di Bulan Desember 2024.
Berdasarkan hal tersebut diatas PT KAI (Persero) Divisi LRT Jabodebek akan berkoordinasi untuk melakukan pembahasan update TS 20.
Berdasarkan Notulen Nomor NR/11/KG. 104//DIV.LRT/2024 Tanggal 04 Januari 2024 Perihal Rapat Pembahasan Addendum VI atas Pengadaan Sarana 186 Car Light Rail Transit (LRT) Jabodebek disampaikan bahwa Nilai Jaminan Pelaksanaan yang harus diserahkan PT INKA (Persero) adalah sebesar 5% X Harga 2 TS (TS 29 dan TS 20) termasuk PPN yaitu 5% X Rp. 292 187.475.595,- Rp. 14.607.873.780 (empat belas miliar enam ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
PT INKA (Persero) telah metakukan perubahan Jaminan Pelaksanaan Nomor 24/OJR/074/10166/RABU senilai Rp 14.607.873.780, yang berlaku 732 (tujuh ratus tiga puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Dewan Komisaris akan meminta Direksi untuk menyampaikan laporan terkait dengan isu dan langkah-langkah perbaikan atas permasalahan TS 20, permasalahan roda dan rel, serta isu strategis terkait LRT lainnya, agar dapat memberikan penasihatan kepada Direksi untuk permasalahan-permasalahan tersebut.
PT KAI dhi. Unit SPI sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 13 September 2024 sedang melaksanakan audit operasional terkait pengelolaan sarana dan prasarana pada Divisi LRT dan Unit terkait lainnya sesuai dengan surat tugas Nomor: 18/UVOP/VILKA-2024 tanggal 18 Juli 2024 sebagaimana terlampir.
2. Spesifikasi teknis Light Rail Transit (LRT) Jabodebek belum mengatur secara detail atas rasio kekerasan roda dan rel
BPK merekomendasikan Direktur Utama PT KAI (persero) PT KAI (Persero) dhi. Divisi LRT berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, PT INKA, dan PT Adhi Karya menyusun permasalahan kecepatan laju keausan roda baik dari aspek teknis prasarana maupun sarana sebagai dasar mengambil keputusan untuk memperlambat/menormalkan laju keausan roda kereta kedepannya dan solusi terbaik untuk operasional LRT dengan keterbatasan geometri lintasan dan interaksi roda dan rel.
Mengkomunikasikan hasil kajian tersebut sebagai bahan pengambilan keputusan operasional LRT di masa datang dan perubahan standardisasi yang relevan.
BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT KAI (Persero) agar meningkatkan pengawasan, memantau langkah-langkah yang diambil Direksi PT KAI (Persero) untuk pelaksanaan operasional LRT Jabodebek khususnya dalam menekan laju keausan roda.
Adapun rencana aksi PT KA (Persero) dhi, Divisi LRT Jabodebek telah melakukan beberapa langkah untuk melakukan analisa dam rencana tindak lanjut atas pandemi keausan roda sarana LRT Jabodebek:
1. Melakukan pengadaan analisa keausan roda dengan konsultan PT Surveyor Indonesia yang saat ini sudah sampai dengan proses review perjanjian/kontrak;
2. Melakukan Kajian Hukum dengan ABNR Counsellors At Law dengan No. Ref 2435/KAI21034/30/X1/2023/ACW-RT dalam rencana pengadaan keping roda sebagai respons atas keausan roda berlebih yang terjadi pada sarana LRT Jabodebek dengan kesimpulan PT KAI (Persero) dapat melakukan pengadaan keping roda LRT dengan justifikasi keadaan darurat;
3. Suggestion Related to Abnormal Wheel Wear of LRT Jabodebek by CARS dengan masukan terkait kekerasan roda sebagai berikut: Standar kekerasan roda yang diadopsi LRT Jabodebek adalah ER7 dengan standar kekerasan lebih rendah dibandingkan kekerasan rel yang menggunakan R350HT, secara teoritis perbandingan kekerasan roda dengan rel relative rendah dimana dapat mengakibatkan laju keausan roda yang lebih cepat dan saran awal yang dapat diambil adalah pelumasan roda dengan rel dan optimalisasi perbandingan kekerasan roda dengan rel;
4. Kajian dengan ITB terkait kajian perbaikan geometri Jalan Rel dan Re-Profil Roda untuk mengatasi permasalahan keausan roda pada sarana LRT Jabodebek, dengan hasil kajian yaitu peningkatan kekerasan roda dapat membantu untuk meminimalisir keausan serta pelumasan terbukti dapat mengurangi laju keausan secara signifikan sehingga harus dilakukan secara lebih tepat/optimal pada bagian yang diperlukan baik di flens roda maupun di sisi dalam rel;
5. Wheel and Rail Wearness, Interim Recomendation/analysis by Systra. Memberikan rekomendasi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk roda, rel, pelumasan, pembelian roda baru dengan perbandingan kekerasan 0,85-1,00 dan metode pemeliharaan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, untuk PT KAI (Persero) saat ini masih menunggu hasil kajian dari PT Surveyor Indonesia selaku konsultan yang melakukan analists terkait keausan roda.
Setelah menerima hasil kajian keausan roda dari PT SI, PT KAI (Persero) akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, PT INKA, dan PT Adhi Karya terkait rencana tindak lanjut untuk pengambilan keputusan operasional LRT di masa datang dan perubahan standardisasi yang relevan.
PT KAI saat ini telah melakukan beberapa langkah untuk menekan keausan roda yaitu :
1. Melakukan pelumasan pada rail;
2. Melakukan pengecekan dan/atau pengukuran diameter dan/atau profil roda secara berkala pada setiap perawatan harian;
3. Melakukan pengadaan Smart Wheel Onboard Lubrication System yang saat ini masih proses pabrikasi dan pengiriman barang dengan Masa Penyerahan Paling Lambat (MPPL) pada perjanjian adalah 14 September 2024
PT KAI (Persero) telah menyusun penanganan teskaitt permasalahan keausan keping roda yaitu sebagai berikut:
1. Tindak lanjut jangka pendek: melakukan pembubutan roda dengan Underfloor Wheel Lathe dan On Floor Wheel Lathe; Melakukan Pelumasan di Rail;
2. Tindak lanjut jangka menengah: membelian smart lubrication wheel protection; pembelian keping roda baru dengan tingkat kekerasan sesuai dengan best practice 0,9 - 1 dari nilai kekerasan rail;
3. Tindak lanjut jangka panjang: menunggu hasil kajian/analisa dari PT Surveyor Indonesia selaku konsultan yang melakukan analisa keausan roda.
Dewan Komisaris akan meminta Direksi untuk menyampaikan laporan terkait dengan isu dan langkah-langkah perbaikan atas permasalahan TS 20, permasalahan roda dan rel, serta isu strategis terkait LRT lainnya, agar dapat memberikan penasihatan kepada Direksi untuk permasalahan-permasalahan tersebut.
3. Terdapat permasalahan teknis pengoperasian LRT yang perlu mendapat perhatian dan dapat mengganggu aspek keamanan, keselamatan kenyamanan LRT Jabodebek
BPK menemukan masalah bahwa tingkat kebisingan Kereta pada suatu waktu tertentu untuk TS Nomor 04, 25, dan 30 melebihi batas yang dipersyaratkan; ketidaksinkronan sarana dan persinyalan pada TS 25 sehingga pintu harus dibuka secara manual; dan dimensi Kereta TS Nomor 07 dan 17 tidak seragam dan presisi.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur utama PT KAI agar menginstruksikan EVP LRT Jabodebek melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, PT KAI, PT Adhi Karya, PT LEN, dan siemens untuk melakukan pengujian berkala atas tingkat kebisingan, sinkronisasi sarana dan persinyalan serta mengevaluasi permasalahan yang terjadi serta dampaknya bagi keamanan dan kenyamanan penumpang.
Adapun rencana aksi PT KAI (Persero) dhi. sebagai berikut:
a. Terkait kebisingan pada kereta, PT INKA (Persero) melakukan pengembangan dengan pemasangan rubber pada pintu. Saat ini berdasarkan pengujian dan pemantauan secara umum hasilnya baik, dan akan dievaluasi lanjut untuk diterapkan pada TS yang lain.
Sesuai Risalah Rapat Nomor RIS004/541/INKA/2024 tanggal 12 Juni 2024 akan dilakukan trial pemasangan karet pada pintu sebagai peredam kebisingan dan pengganti mekanisme kerja air seal di TS 14 kereta MC 2. Sampai saat ini kami masih memantau hasil dari modifikasi tersebut.
b. Terkait kasus pada TS 25 yaitu ketidaksinkronan sarana dan persinyalan pada TS-25 sehingga pintu harus dibuka secara manual, saat ini sudah dilakukan sinkronisasi/integrasi antara sarana dan prasarana sehingga TS 25 sudah berjalan normal.
c. Berdasarkan MoM tanggal 8 Juni 2024 perihal pembahasan penyelesaian snaglist bahwa terkait kasus pada TS 07 dan 17 bahwa setelah dilakukan pengukuran, dimensi sesuai dengan toleransi yang disepakati.
Panjang total sarana LRT Jabodebek dipersyaratkan dalam PM 175 Tahun 2015, KP 765 dan kriteria teknik minimum Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) di wilayah Jabodebek adalah maksimal 110.000 mm dan menurut data hasil pengukuran keduanya masih masuk dalam toleransi yang ditentukan.
Terbukti baik TS 07 maupun TS 17 sudah dapat beroperasi secara normal dengan nilai terukur 103.878 mm untuk TS 07 dan 103 869 mm untuk TS 17.
Selanjutnya akan diusulkan terkait dimensi dan toleransi sarana per jenis kereta untuk kereta perkotaan sebagai perbaikan spesifikasi teknis sarana.
4. Penunjukan PT INKA sebagai pelaksana pengadaan sarana LRT Jabodebek tidak didukung dengan pertimbangan kemampuan sumber daya yang dimiliki PT INKA
Dalam temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar dalam memberikan penugasan kepada BUMN untuk memperhatikan kemampuan perusahaan baik dari aspek keuangan, SDM, dan teknologi yang dimiliki perusahaan sehingga penugasan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat mutu.
BPK juga merekomendasikan kepada Direktur Utama PT KAI agar berkoordinasi dengan PT INKA (Persero) untuk menyusun roadmap kebutuhan PT KAI kepada PT INKA (Persero) di masa yang akan datang schingga keberlangsungan perusahaan dan keberlanjutan pekerjaan dapat terjaga.
Sementara PT KAI (Persero) dhi. Divisi LRT Jabodebek akan melakukan pembahasan dengan PIT INKA (Persero) untuk menyusun roadinap kebutuhan PT KAI kepada PT INKA (Persero) di masa yang akan datang sehingga keberlangsungan perusahaan dan keberlanjutan pekerjaan dapat terjaga.
Menyoal temuan BPK itu, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Rabu (16/7/2025) menyatakan semua temuan BPK tersebut akan ditindak lanjuti. "Pararel saya cek di KAI juga, tapi semua temuan BPK pasti kami tindaklanjuti ASAP," kata Anne.
Anne lantas menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Manajer Humas LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Mahendro belum merespons.
Topik:
LRT Jabodebek BPK PT KAI KCI Temuan BPK Kereta Api IndonesiaBerita Sebelumnya
Jurist Tan DPO Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun
Berita Selanjutnya
Jaksa Agung Lantik Harli Siregar jadi Kajati Sumut
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB