Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4 tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun penjara) terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 7 tahun penjara. “Kita menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (18/7/2025).
Menanggapi putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan akan lebih dahulu mempertimbangkan putusan dalam kurun waktu tujuh hari ke depan. “JPU akan bersikap pikir-pikir dalam waktu 7 hari terhadap putusan tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara. Vonis 4,5 tahun Tom Lembong Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam importasi gula 2015-2016. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal yang memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.
Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.
Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau masyarakat.
Keempat, Tom Lembong pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau.
Topik:
Tom Lembong Korupsi Impor Gula Kejagung JaksaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
7 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
18 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB