Kejagung bisa Sita Aset GOTO dan Google jika Tersangka Korporasi di Kasus Chromebook


Jakarta, MI - Kejagung bisa saja menyita aset GOTO dan Google jika menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Namun semua juga perlu penyidikan lebih jauh guna menemukan bukti dugaan penerimaan keutungan dari pengadaan laptop Chromebook era mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim itu.
"Kalau ada keuntungan langsung, korporasi tersebut, Google dan GOTO dapat diminta pertanggung jawaban," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (22/7/2025).
"Korporasi pertanggungjawabannya bisa tersangka dan penyitaan," timpalnya.
Senada dengan itu, pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria optimistis bahwa Kejagung akan terus mengembangkan penanganan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 1,9 triliun itu.
Menurut Kurnia, Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tidak ragu-ragu dalam hal menyelidiki dan menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka korporasi. "Saya kira Kejagung dalam catatan penanganan dugaan rasuah berujung juga pada penetapan korporasi. Kita yakin juga demikian," kata Kurnia, Selasa (22/7/2025).
Di lain sisi, Kurnia mendukung penyidik yang kini mendalami pada potensi keuntungan yang diperoleh Nadiem Anwar Makarim dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS tersebut. "Kita tunggu saja perkembangan kasus ini dengan harapan terusut tuntas," harapnya.
Adapun Kejagung tengah mendalami kaitan investasi Google ke Gojek/GOTO, yang diduga mempengaruhi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dugaan keterkaitan dilakukan Kejagung setelah melakukan penggeledahan di kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).
Salah satu barang bukti yang disita adalah dokumen terkait investasi Google ke Gojek. "Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Kemudian, penyidik juga fokus pada dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek—perusahaan yang didirikan oleh Nadiem—dengan proyek digitalisasi pendidikan.
"Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
"Lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah," timpalnya.
Adapun Nadiem Makarim yang juga pendiri Gojek telah diperiksa untuk kedua kalinya pada Selasa (15/7/2025). Kemudian Andre Soelistyo, mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan eks Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), yang diperiksa pada Senin (14/7/2025).
Pun, mantan Presiden Direktur Tokopedia sekaligus pemilik saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), Melissa Siska Juminto, ikut diperiksa pada Senin (14/7/2025) lalu.
"Semua itulah makanya pihak-pihak itu dipanggil ya mulai beberapa waktu yang lalu hingga saat ini ya, saya kira begitu ya," kata Harli.
Investasi Google kepada Gojek
Google pernah memberikan investasi kepada Gojek saat Nadiem masih menjabat sebagai CEO perusahaan tersebut. Salah satunya, pada pertengahan 2019, Gojek mencairkan pendanaan Seri F dari Google dan sejumlah perusahaan lain senilai USD1 miliar atau setara Rp14 triliun (dengan kurs Rp14.000 saat itu).
Di tahun yang sama, Nadiem mengundurkan diri dari Gojek setelah diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden Joko Widodo. Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah Nadiem dan Google terus berlanjut.
Salah satunya melalui pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang kini menjadi sorotan hukum. Google juga bekerja sama melalui program Google for Education dalam perakitan Chromebook dalam negeri.
Selain perangkat keras, Google terlibat dalam pengembangan sistem komputasi awan (cloud) seperti basis data guru di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta platform Belajar.id.
Kasus posisi
Pengadaan laptop Chromebook semula bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek zaman Nadiem.
Belakangan, Kejagung mengungkap, 1,2 juta unit laptop unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.
"Bahwa dalam pelaksanaannya, pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai tahun 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 (Rp 9,3 triliun) dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar.
"Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," timpalnya.
Berdasarkan uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2018-2019, Chromebook hanya dapat efektif digunakan jika terdapat jaringan internet sehingga tidak efektif digunakan pada daerah yang sulit akses internet.
Sementara itu Nadiem menyatakan, uji coba tersebut dilakukan di daerah 3T sebelum masa kementeriannya. Sedangkan target pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di masa jabatannya yakni sekolah-sekolah dengan akses internet.
Ia menambahkan, program ini juga menyediakan modem WiFi 3G dan proyektor. "Jadi Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam Juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet," ucapnya kepada wartawan dalam acara Konferensi Pers Mendikbudristek Periode-2019-2024 di The Dharmawangsa Jakarta Jalan Brawijaya Raya No 26 Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) lalu.
Tersangka
Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Mulatsyah (MUL)
3. Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek, Ibrahim Arief atau IBAM
4. Staf Khusus Menteri, Jurist Tan. (an)
Topik:
Kejagung Gojek Tokopedia Google Chromebook Kemendikbudristek Nadiem Anwar MakarimBerita Sebelumnya
Tersangka Eks Dirut Bank BJB Yuddy akan 'Dipingpong' Kejagung dan KPK
Berita Selanjutnya
KPK Lidik Dugaan Korupsi PSN Pipa Gas Bumi Cisem Rp 2,8 Triliun
Berita Terkait

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M
9 jam yang lalu

Surya Darmadi Tawarkan Rp 10 T ke Danantara, Kejagung: Enak Saja, Kita Mendakwa Puluhan Triliun!
11 jam yang lalu