Korupsi Pengadaan Iklan, KPK Periksa Tersangka Kasus Bank BJB Yuddy Renaldi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Juli 2025 12:26 WIB
Eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi
Eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023, Yuddy Renaldi (YR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap YR bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama YR sebagai mantan Dirut Bank BJB,” kata Budi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, KPK menegaskan masih memproses dugaan korupsi yang berlangsung di bank Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dengan memeriksa beberapa pihak dan melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Perkara terkait dengan BJB masih terus berproses, penyidikannya. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, penggeledahan di beberapa lokasi, dan penyitaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Budi, Jumat (11/7/2025).

Budi mengatakan, bahwa penyidik tak menutup kemungkinan akan memeriksa siapapun yang diduga mengetahui kasus ini. 

"Dan tentu nanti jika dibutuhkan keterangan-keterangan dari pihak terkait lainnya, tentu penyidik secepatnya akan memanggil pihak-pihak tersebut," ujarnya.

KPK menegaskan, akan segera memeriksa eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Namun, sudah beberapa bulan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan Ridwan Kamil akan diperiksa.

Penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Dari kegiatan itu, KPK menyita motor Royal Enfield dan Mercedez Benz 280 SL tahun 1970, warna Diamond Blue. 

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait penempatan iklan Bank Bank BJB periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik. Serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan. 

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum, dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp222 miliar.

Namun, Yuddy Renaldi yang saat ini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

Oleh sebab itu, KPK mengaku berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut. Sementara Kejagung mempersilakan KPK untuk memeriksa Yuddy Renaldi.

Topik:

Korupsi Pengadaan Iklan KPK Tersangka Kasus Bank BJB Yuddy Renaldi