KPK Tak Tahan Eks Dirut Bank BJB Usai Diperiksa 10 Jam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2025 00:15 WIB
Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (Foto: Istimewa)
Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - KPK tidak menahan eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/7/2025). Dia merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi. Yuddy selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.37 WIB. Saat ditemui wartawan, dia mengatakan telah dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Mengonfirmasi saja saya sebagai saksi, pertanyaannya mungkin lebih kurang 20-an,” singkat Yuddy singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Selain itu, Yuddy menegaskan bahwa ia hadir dalam pemeriksaan dengan itikad baik dan kooperatif. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini kurang baik. “Dan mungkin saya mohon doa agar diberikan kesehatan karena saya dalam keadaan sakit, itu saja,” jelas Yuddy.

Saat ditanya terkait pemeriksaan yang dilakukan, dia mengatakan agar hal itu ditanyakan kepada penyidik.

Sebelum memeriksa Yuddy, KPK telah terlebih dulu memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya ini untuk didalami terkait dana non-budgeter atau anggaran tak terencana, termasuk pihak-pihak yang menerima dana tersebut.

“Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik sehingga perkara ini mash terus berprogres, tentu KPK masih akan terus menggali, mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” tutur Budi.

Pada kasus ini, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Topik:

KPK