KPK Panggil 8 Ketua Yayasan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juli 2025 12:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan ketua yayasan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia atau Corporate Social Responsibility Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (24/7/2025).

Selain memanggil delapan ketua yayasan tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya dari wiraswasta hingga pejabat pembuat akta tanah. 

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut akan dilakukan di Polresta Cirebon. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon," ujarnya

Berikut daftar 8 ketua yayasan yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini:

1.Ketua Yayasan Al-firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti. 

2.Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, Mohamad Mu'min. 

3.Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan, Ida Khaerunnisah. 

4.Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan, Sudiono. 

5.Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan, Jadi. 

6.Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, Nia Nurrohman. 

7.Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera, Deddy Sumedi. 

8.Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny, Ali Jahidin. 

Sebagai Informasi, KPK tengah mengusut dugan korupsi pada penyaluran dana CSR BI. KPK menduga ada aliran dana yang tidak tepat dalam proses penyaluran dana CSR BI untuk yayasan. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menduga sejumlah uang dana CSR BI yang telah dikirimkan ke rekening yayasan ditransfer kembali ke rekening pribadi milik pelaku atau sanak sodaranya. 

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Asep Guntur, Rabu (19/2/2025).

Topik:

KPK Dana CSR BI