BPK Ungkap Masalah PLN Batam Tanggung BPP TL sebesar Rp 90 M

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 Juli 2025 13:25 WIB
Gedung PT PLN Batam (Foto: Dok MI/Istimewa)
Gedung PT PLN Batam (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam di bawah keekonomian biaya pokok penyediaan tenaga listrik sehingga mengakibatkan risiko kehandalan sistem kelistrikan Batam hingga kesulitan investasi dalam rangka pengembangan sistem kelistrikan.

Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2022 pada PT PLN, Anak Perusahaan dan Instrasi Terkait Lainnya Nomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024 Tangal 30 April 2024.

BPK menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2000, status PLN Wilayah Khusus Batam (didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN melalui Surat No. S-23/M-PM-PBMUN/2000 tanggal 23 Agustus 2000) berubah menjadi PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLN Batam) sebagai anak perusahaan PLN dan unit mandiri yang mengelola kelistrikan dari hulu sampai hilir. 

Wilayah usaha PLN Batam ditetapkan dengan Keputusan Menteri ESDM No.1221-12/20/600.3/2012 tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN Batam yaitu di Pulau Batam. 

Tarif tenaga listrik PLN Batam diatur tersendiri dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017 dan tidak mendapatkan subsidi listrik termasuk pemberian stimulus tarif pandemi Covid19 pada pelanggan rumah tangga 450 VA dan kompensasi tarif tenaga listrik sebagaimana diterapkan pada PLN. 

PLN Batam telah melakukan survey Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang berlaku di Indonesia dengan negara ASEAN dimana TTL yang berlaku di Pulau Batam, sebagian berada di bawah tarif berlaku di Indonesia (selain Pulau Batam) dan negara ASEAN lainnya.

Sedangkan untuk di Pulau Batam sendiri, terdapat beberapa pihak swasta yang memiliki wilayah usaha industri (TM) dengan tidak menggunakan listrik dari PLN Batam sehingga memiliki tarif tersendiri. Tarif PLN Batam jika dibandingkan dengan pengelola wilayah usaha lainnya (swasta) merupakan yang terendah.

"Hasil pengujian terhadap kondisi sistem kelistrikan wilayah Batam-Bintan dan tarif yang berlaku pada wilayah usaha PLN Batam menunjukkan bahwa terdapat risiko kehandalan sistem kelistrikan dan going concern perusahaan karena risiko tarif penetapan tidak sesuai dengan keekonomian," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (25/7/2025).

Bahwa tarif tenaga listrik PT PLN Batam dibawah keekonomian BPP TL sehingga menanggung beban tambahan sebesar Rp95.218.889.417,00 dan PLN Batam mengalami kesulitan mengatur kehandalan sistem kelistrikan 

"Kondisi tersebut mengakibatkan risiko kehandalan sistem kelistrikan Batam yang mempengaruhi pelayanan pelanggan dan risiko potensi peningkatan BPP yang disebabkan kelebihan pasokan listrik/reserve margin melebihi standar pada tahun 2026 sampai dengan 2027; dan PLN Batam menanggung BPP tenaga listrik atas golongan tarif penetapan yang berada di bawah BPP TL sebesar Rp90.389.519.782,00 dan kesulitan investasi dalam rangka pengembangan sistem kelistrikan," petik laporan BPK.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Direksi PT PLN Batam dan Komisaris PT PLN Batam kurang optimal berkoordinasi dalam penetapan TTL dan menjamin kehandalan sistem kelistrikan di wilayah usaha PLN Batam dengan memperhatikan peraturan yang berlaku; 

Direktur Operasi PT PLN Batam beserta Kepala Divisi/Executive Vice President Planning, Performance and Risk Management tidak optimal memitigasi risiko secara komprehensif atas perencanaan sistem neraca daya yang menjamin ketersediaan pasokan daya di wilayah usahanya; 

Direktur Keuangan PT PLN Batam tidak optimal dalam merencanakan kemampuan finansial perusahaan untuk menjaga pasokan daya di wilayah usahanya; dan  Kepala SPI PT PLN kurang proaktif dalam mengevaluasi pemberlakuan tarif dan dampaknya terhadap pemenuhan kehandalan sistem ketenagalistrikan wilayah Batam.

Penjelasan Direksi PLN Batam 

Direksi PLN Batam menjelaskan bahwa Proyeksi neraca daya pada RUPTL disusun berdasarkan asumsi proyeksi demand tenaga listrik pada tahun penerbitan RUPTL dimaksud dan dapat dilakukan update/revisi setiap tahun disesuaikan dengan kondisi proyeksi beban terkini. 

Pada RUPTL tahun 2023-2032 terlihat bahwa guna meningkatkan kehandalan system tenaga listrik Direksi berusaha untuk meningkatkan reserve margin setiap tahun sampai menuju titik ideal 30%. 

Berdasarkan proyeksi neraca daya pada RUPTL tahun 2023-2032 reserve margin 45% akan terjadi pada tahun 2026 melalui kerjasama antar Wilayah Usaha (PLN Holding-PLN Batam) yaitu interkoneksi Sumatera ke Batam sebesar 300 MW (dengan skema take and pay), dan menjadi prasyarat dalam pemenuhan bauran energi EBT dalam RUPTL. 

Sejak terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor. 21 Tahun 2017, Gubernur kepulauan Riau belum pernah menyetujui 8 (delapan) kali usulan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik PLN Batam sekalipun indikator pembentuk Biaya Pokok Penyediaan (BPP) sesuai Peraturan Gubernur terkait kurs USD terhadap rupiah; harga energi primer dan inflasi kota Batam telah mengalami kenaikan signifikan. 

Bahkan paska bertakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dimana kewenangan penetapan tarif tenaga listrik ditarik ke pemerintah pusat (dalam hal ini kementrian ESDM) juga tidak menyetujui 3 kali usulan penyesuaian tarik listrik PLN Batam Triwulan I sampai dengan Triwulan Ill tahun 2023. 

Saat ini PT PLN Batam telah mengusulkan penyesuaian tarif listrik TW IV 2023. Nilai potensi kehilangan pendapatan PLN Batam sejak 2017 sampai dengan Mei 2023 sebagai akibat tidak disetujuinya penyesuaian tarif adalah sebesar Rp 1,17 T (selisih nilai pendapatan saat ini dibandingkan dengan menggunakan (ariff adjustment).

Rekomendasi BPK

BPK RI merekomendasikan Direktur Utama PLN agar memerintahkan Direktur Retail dan Niaga PLN dan Direktur Utama PT PLN Batam berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait penyesuaian tarif tenaga listrik dimana BPP TL lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang berlaku saat ini dengan memperhatikan peraturan yang berlaku; 

Direktur Operasi PT PLN Batam beserta Kepala Divisi/Executive Vice President Planning, Performance and Risk Management mengkaji secara komprehensif terkait kehandalan penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha PLN Batam termasuk diantaranya mengusulkan penyesuaian tarif tenaga listrik; 

Direktur Keuangan PT PLN Batam mengkaji secara komprehensif kemampuan finansial perusahaan dalam menjaga stabilitas pasokan daya di wilayah usaha PT PLN Batam; 

Kepala SPI PT PLN untuk mengevaluasi pemberlakuan tarif dan dampaknya terhadap pemenuhan kehandalan sistem ketenagalistrikan wilayah Batam; dan 

BPK juga merekomendasi kepada Komisaris PT PLN Batam agar memonitor dan memastikan pelaksanaan koordinasi tentang penyesuaian tarif tenaga listrik dan kehandalan penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha Batam telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah semua temuan dan rekomendasi BPK itu telah ditindaklanjuti.

Topik:

BPK Temuan BPK PLN PLN Batam