KPK Bidik Pemberi Perintah Suap kepada Anak Buah Bobby Nasution

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2025 08:41 WIB
Para tersangka digiring masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Para tersangka digiring masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak yang memberikan perintah kepada anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut). 

Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga Topan tidak hanya bekerja sendirian dalam dugaan korupsi tersebut. 

"Kami menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tetapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa," kata Asep dalam konferensi pers, dikutip Minggu (27/7/2025). 

Selain alur perintah, KPK juga ingin melihat aliran dana dari korupsi tersebut. Asep menggarisbawahi, pengusaha swasta atas nama Akhirun Efendi Siregar sebagai salah satu tersangka sudah melakukan penarikan uang Rp2 miliar, tetapi sisanya hanya sekitar Rp320 juta. Sehingga, terdapat dugaan bahwa uang Rp1,6 miliar sudah terbagi. 

"Nah, itu yang sedang kita susuri dengan metode mengikuti uangnya [follow the money]," katanya.

Menurut Asep, alur perintah dan aliran uang memiliki keterkaitan. Sebab, dugaan korupsi tersebut pasti dimulai melalui perintah, eksekusi, lalu penyaluran uang.  "Jadi kita sedang menyusuri alur perintahnya, di mana uang itu juga merupakan bukti yang proper atas perintah-perintah tersebut," katanya. 

Sehingga, KPK akan mencari keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang dibuka di laboratorium forensik milik KPK. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara, Heliyanto; serta dua orang pengusaha swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang.

Berdasarkan konstruksi perkara, kata KPK, dua orang tersangka berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi yaitu Akhirun dan Rayhan.

Dua orang pejabat Dinas PUPR Sumatra Utara sebagai penerima yaitu Topan dan Rasuli; sedangkan satu pejabat Satker PJN sebagai penerima yaitu Heliyanto.

KPK sendiri mengakui mendapatkan informasi tentang kedekatan Topan dengan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Hal ini membuat lembaga antirasuah tersebut juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia mengatakan, penyidik memperoleh informasi kedekatan antara Bobby dan Topan bahkan terjadi sebelum keduanya berdinas di Provinsi Sumatra Utara. Hal ini merujuk saat Bobby, sebagai Wali Kota Medan, tiba-tiba menunjuk Topan menjadi pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Medan. 

KPK mengatakan, penyidik memperoleh informasi kedekatan antara Bobby dan Topan bahkan terjadi sebelum keduanya berdinas di Provinsi Sumatra Utara. Hal ini merujuk saat Bobby, sebagai Wali Kota Medan, tiba-tiba menunjuk Topan menjadi pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Medan.

Topik:

KPK Bobby Nasution