Temuan BPK di RNI: Renovasi Aset Tetap PT PPI sebesar Rp51,6 M Tak sesuai RAB Perjanjian

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 28 Juli 2025 05:06 WIB
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa penyewa tidak melaporkan progres pekerjaan renovasi sebesar Rp51,6 miliar dan perjanjian sewa aset tetap belum melindungi kepentingan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai dengan 2023 pada PT RNI dan Anak Usaha Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali dengan nomor 24/LHP/IX-XX.3/8/2024/ Tanggal 30 Agustus 2024.

Adapun kerja sama perusahaan dengan mitra melalui penyewaan merupakan salah satu upaya dalam pendayagunaan aset tetap agar dapat memberikan manfaat ekonomis. 

Pendayagunaan aset tetap tersebut dilakukan dengan memperhatikan nilai manfaat ekonomis yang menguntungkan dan prinsip kehati-hatian dengan tetap mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik. 

Dalam periode waktu Tahun 2021 sampai dengan 2023, PT PPI telah melakukan optimalisasi aset tetap melalui kerjasama dengan mitra dalam bentuk sewa menyewa aset tetap untuk mendukung kinerja keuangan perusahaan. 

Hal ini sejalan dengan rencana pengembangan aset PT PPI dalam RJPP 2020-2024 yang diarahkan terhadap dua kebijakan utama yaitu optimalisasi aset dan utilisasi aset.

Dengan demikian diharapkan perusahaan akan mendapatkan pertumbuhan pendapatan selain dari bisnis inti. PT PPI memiliki aset tetap potensial yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah aset tetap yang dimiliki adalah 525 titik persil yang terdiri dari: tanah kosong, pergudangan, rumah dinas, ruko bahkan komplek pasar. 

Dalam RJPP 2020-2024 dijelaskan bahwa salah satu kekuatan dan aspek strategis yang dimiliki oleh PT PPI adalah kepemilikan aset tetap, dimana aset tetap tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk optimalisasi aset melalui skema persewaan jangka pendek dan kerja sama jangka panjang dengan pihak ketiga sehingga dapat mendukung dan menambah kinerja keuangan perusahaan. 

Sepanjang Tahun 2021 sampai dengan 2023, pendapatan perusahaan dari optimalisasi aset tetap.

RNI

Berdasarkan data pada SIMA diketahui terdapat 171 aset tetap PT PPI yang disewakan kepada pihak lain. Adapun aset tetap yang disewakan berupa tanah, rumah, ruko, villa, kantor, dan gudang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Dalam perjanjian sewa diatur kewajiban penyewa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 

a. Membayar harga sewa yang jumlah dan periodenya ditetapkan dalam kontrak perjanjian persewaan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan; 

Tidak menjaminkan aset tetap yang akan dikerjasamakan; Melakukan perbaikan atas aset tetap yang disewakan hingga layak digunakan; Bertanggung jawab terhadap kewajiban biaya-biaya pengelolaan selama periode sewa; dan Melakukan pemeliharaan rutin terhadap objek kerjasama sehingga terawat dengan baik. 

Dari dokumen perjanjian sewa menyewa aset menunjukkan terdapat 29 perjanjian yang mengatur klausul bahwa penyewa akan melakukan renovasi aset yang disewa sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan dibebankan kepada penyewa, dengan total nilai RAB untuk pekerjaan renovasi sebesar Rp51.686.444.985,00, dengan rincian pada tabel berikut. 

RNI

Tabel di atas menunjukkan bahwa total nilai RAB renovasi lebih besar 242,67% dibandingkan dengan nilai total sewa. Nilai RAB renovasi merupakan penawaran dari penyewa kepada PT PPI, yang kemudian dituangkan dalam klausul perjanjian.

Hasil penelaahan dokumen perjanjian sewa dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas bangunan yang dilakukan renovasi oleh penyewa menunjukkan hal-hal sebagai berikut: 

a. Penyewa Tidak Melaporkan Progres Pekerjaan Renovasi kepada PT PPI 

Sesuai dengan perjanjian sewa menyewa disebutkan bahwa Penyewa berkewajiban melaporkan progres pekerjaan renovasi kepada PT PPI setiap satu bulan, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir laporan progres renovasi atas tersebut belum diperoleh dari penyewa. 

Kondisi renovasi bangunan yang diuji petik menunjukkan sebagai berikut: 

1) Bangunan di Jalan Letjend Suprapto No. 30 Kota Semarang, disewakan berdasarkan Surat Perjanjian antara PT PPI dengan PT Media Sarana Estate Indonesia dengan Nomor 269/KNT/DMA-SMG-DHK/PPI/IX/2022 Tanggal 9 September 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.750.000.000,00 dan nilai renovasi sesuai RAB sebesar Rp26.500.000.000,00. 

Bangunan sedang dalam proses renovasi oleh penyewa namun tidak dapat dilakukan pengujian lebih lanjut karena tidak ada laporan progres renovasi. 

2) Bangunan di Jalan Diponegoro No. 211 Kota Surabaya, disewakan berdasarkan Surat Perjanjian antara PT PPI dengan CV LK dengan Nomor 184/KNT/DMA-SBY-DHK/PPI/VI/2022 Tanggal 28 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp600.000.000,00 dan nilai renovasi sesuai RAB sebesar Rp884.799.571,00. Bangunan sedang dalam proses renovasi oleh penyewa namun tidak dapat dilakukan pengujian lebih lanjut karena tidak ada laporan progres renovasi. 

3) Bangunan di Jalan Kelenteng I No. 16 Kota Padang disewakan berdasarkan Surat Perjanjian antara PT PPI dengan Sdr. David dengan Nomor 343/KNT/P.Aset-Hk/PPI/V/2019 Tanggal 5 Mei 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp50.000.000,00 dan nilai renovasi sesuai RAB sebesar Rp682.919.150,30. Penyewa telah selesai melakukan renovasi namun tidak dapat dilakukan pengujian lebih lanjut karena tidak ada laporan progres renovasi. 

b. Perjanjian Sewa Aset Tetap Tidak Melindungi Kepentingan PT PPI 

Dari dokumen perjanjian diketahui terdapat beberapa hal yang tidak diatur dalam perjanjian, yaitu: 

1) Hak PT PPI untuk menguji kebenaran laporan progres renovasi yang  disampaikan penyewa; 

2) Pengaturan batas waktu pelaksanaan item pekerjaan renovasi; 

3) Sanksi jika penyewa tidak melaporkan progres renovasi; 

4) Persyaratan/mekanisme perubahan nilai RAB renovasi; dan 

5) Pelaksanaan serah terima pekerjaan renovasi. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 

a. Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/04/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PERO3/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa Kerja Sama dilakukan dengan berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan, dan kewajaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b. Pasal 6 ayat (14) masing-masing Perjanjian Sewa Menyewa Aset antara PT PPI dengan Penyewa yang antara lain menyatakan bahwa penyewa berkewajiban untuk melaporkan progres perkerjaan renovasi bangunan kepada PT PPI setiap satu bulan terkait hal-hal mengenai RAB yang akan dilakukan oleh penyewa dan biaya renovasi bangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan renovasi aset tetap oleh penyewa sebesar Rp51.686.444.985,00 berpotensi tidak sesuai dengan RAB yang telah diperjanjikan," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (28/7/2025).

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala PMO Property PT PPI tidak memantau dan menguji progres pekerjaan renovasi dari penyewa; dan dalam menyusun perjanjian tidak mengatur klausul kontrak yang melindungi kepentingan PT PPI dalam pelaksanaan renovasi oleh penyewa. 

Atas permasalahan tersebut, Direksi PT RNI (Persero) menyatakan sependapat dengan permasalahan yang dimaksud dengan penjelasan bahwa PT PPI akan melakukan reviu terhadap hak dan kewajiban sewa menyewa dan melakukan pertemuan lanjutan untuk permintaan penyampaian progres renovasi asset tetap yg disewa dan PT PPI akan menyusun perubahan peraturan Direksi terkait sewa bangunan dengan kondisi apa adanya dan menghilangkan klausul renovasi sebagai dasar pertimbangan harga sewa. 

BPK merekomendasikan Direksi PT RNI (Persero) agar menginstruksikan Direksi PT PPI untuk melakukan addendum perjanjian dengan penyewa yang mengatur klausul: Hak PT PPI untuk menguji kebenaran laporan progres renovasi yang disampaikan penyewa; Pengaturan batas waktu pelaksanaan item pekerjaan renovasi; Sanksi jika penyewa tidak melaporkan progres renovasi; Persyaratan/mekanisme perubahan nilai RAB renovasi; dan Pelaksanaan serah terima pekerjaan renovasi. 

BPK juga merekomendasikan Direksi PT RNI (Persero) agar menugaskan Kepala PMO Property memantau dan menguji penyelesaian kewajiban renovasi dari penyewa.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Edwin Adithia Hermawan selaku Humas PT RNI terkait temuan BPK tersebut apakah sudah ditindak lanjuti. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Edwin belum memberikan respons.

Topik:

BPK PT PPI PT RNI Temuan BPK