Tambang Bermasalah di Malut Dilaporkan ke Kejagung, Aktivitas PT WKM Tersorot


Jakarta, MI - Ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Anatomi Pertambangan Indonesia (API) melaporkan kasus dugaan aktivitas pertambangan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum di Provinsi Maluku Utara.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh API kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung, Selasa (29/7/2025).
Menurut Direktur Eksekutif API Riyanda Barmawi, langkah ini merupakan bentuk dukungan atas komitmen Jaksa Agung dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sebagaimana disampaikan saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kami menyampaikan dukungan terhadap komitmen Jaksa Agung dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan,” ujar Riyanda.
Dalam laporannya, API menyoroti aktivitas salah satu perusahaan tambang berinisial PT WKM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
API menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian administratif dan teknis dalam pelaksanaan pertambangan, termasuk dugaan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang (JAMREK) sebagaimana diwajibkan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014.
Selain itu, API menyoroti adanya informasi mengenai penjualan ore nikel yang diduga merupakan barang sitaan negara, namun belum melalui prosedur lelang atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mereka menegaskan bahwa hal ini masih merupakan temuan awal yang harus diverifikasi lebih lanjut.
“Kami tidak bermaksud menghakimi, namun mendorong agar aspek-aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi ditelaah secara menyeluruh,” kata Riyanda.
Koalisi juga meminta penelusuran mendalam terhadap penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas tambang, yang menurut mereka belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami mendorong pelibatan lembaga seperti KPK atau Satgas Penegakan Hukum Terpadu, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas,” demikian Riyanda.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
PT Acset Indonusa (ACST): Tersangka Korporasi di Korupsi Tol Japek II
Berita Selanjutnya
Kejagung Dalami Informasi Jurist Tan Tinggal di Australia
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
10 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB