Hobi Mangkir! Kejagung Segera Terbitkan Status DPO dan Red Notice Jurist Tan


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menerbitkan status DPO dan red notice atau peringatan internasional terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbais chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut bahwa pihaknya tengah memproses penerbitan status DPO dan red notice untuk Jurist Tan, sebab mantan Stafsus Nadiem tersebut telah mangkir sebanyak tiga kali usai ditetapkan tersangka pada 15 Juli lalu.
“On proses (status DPO dan red notice), kan sudah panggilan ketiga,” kata Anang, Kamis (31/7/2025).
Anang menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas-otoritas terkait untuk penerbitan status DPO dan red notice Jurist Tan. Ia memastikan akan segera memberikan informasi kepada publik terkait penerbitan status buron tersebut.
“Mungkin dalam waktu dekat nanti (penerbitan status DPO dan red notice), kami kabari pastinya, yang jelas, on proses,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk yang ketiga kalinya. Panggilan ketiga tersebut telah dilayangkan penyidik pada Jumat (25/7/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa tersangka kasus chromebook tersebut tidak pernah mengkonfirmasikan alasan ketidak hadiranya kepada penyidik.
“Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran dari yang bersangkutan, dan ini sudah panggilan ketiga,” kata Anang, Selasa (29/7/2025).
Anang mengatakan bahwa kuasa hukum Jurist Tan juga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidak hadiran kliennya pada panggilan ketiga ini.
“Belum ada konfirmasi lagi sampai saat ini,” ungkapnya.
Anang menegaskan bahwa pemanggilan secara patut terhadap Jurist Tan sebagai tersangka telah mencapai batas akhir. Sebab Jurist Tan telah mangkir dari tiga panggilan penyidik tanpa adanya konfirmasi.
Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah memikirkan langkah-langkah lanjutan untuk melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap tersangka kasus chromebook tersebut.
“Kita tinggal tunggu langkah-langkah hukum berikutnya, ya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Topik:
Kejagung Jurist Tan Laptop Chromebook KemendikbudristekBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB