Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan Subsidi Terkait Kasus Beras Oplosan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Juli 2025 16:39 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami mekanisme penyaluran subsidi yang diberikan pemerintah pada bidang pertanian terkait penyelidikan kasus beras oplosan, yakni seperti subsidi pupuk hingga bibit padi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya berfokus untuk mendalami adanya dugaan penyimpangan penyaluran subsidi pada bidang pertanian dalam perkara ini. Sebab terkait kasus beras oplosan dan penyimpangan harga jual diatas HET telah ditangani oleh Satgas Pangan Polri. 

"Salah satu di dalam (penyelidikan) ini subsidi dari pemerintah adalah dalam bentuk kemasyarakatan. Dalam bentuk pupuk dalam bentuk alat pertanian, dalam bentuk juga mungkin irigasi ya, di bibit juga," ucap Anang, Kamis (31/7/2025).

Anang menjelaskan bahwa sejatinya bantuan dari pemerintah berupa subsidi pada bidang pertanian tersebut ditujukan agar para petani dapat memperoleh bibit padi hingga pupuk dengan harga yang terjangkau.

Selain itu, subsidi yang diberikan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kecukupan dari ketersedian stok beras dalam negeri. Namun, diduga adanya indikasi penyelewengan pada prosesnya penyalurannya. 

"Yang jelas ini kan dalam bentuk gabah, nanti kita dalami, kita masuk ke proses bisnis dari subsidi ini seperti apa," ujarnya.

Adapun, penyelidik Kejagung telah memeriksa empat orang saksi dari pihak perusahaan dan perwakilan pemerintah pada Selasa (29/7/2025) kemarin. 

Untuk perwakilan perusaaan berjumlah dua orang yang berasal dari PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama.

Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan perwakilan dari pihak pemerintah berasal dari Kementerian Pertanian dan Bulog.

Sebelumnya, Kejagung telah membuka penyelidikan baru terkait kasus beras oplosan dan penyimpangan harga jual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyelidikan kasus ini dilakukan sebagai komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang menginstuksikan pengusutan kasus beras oplosan ini secara tuntas. 

"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025).

Anang mengatakan bahwa dalam tahap penyelidikan ini pihaknya telah memangil 6 perwakilan dari pihak produsen, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, serta PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup). 

Topik:

Kejagung Subsidi Beras Beras Oplosan